Nyambi Edarkan Narkoba, IRT Nikmati Sel Penjara

0

SAMBIL menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga, Maya (27 tahun) yang tinggal di Desa Teluk Sari RT 4, Kecamatan Amuntai Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara di Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

DIA diringkus polisi ketika tengah asyik menakar atau menimbang sabu-sabu yang hendak dijual kepada pembeli di kediamannya, Jumat (14/7/2017) dinihari, sekitar pukul 24.45 Wita.

Kapolres HSU melalui Kasubag Humas IPTU Alam Saktiswara mengungkapkan penangkapan ibu rumah tangga ini berdasar informasi serta pengembangan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba bahwa ada pengedar sabu di Desa Teluk Sari. Saat dicocok petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar pelaku hingga ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu berat 1.12 gram dengan rincian, 0,36 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,22 gram dan 0,19 gram.

Kemudian, sebuah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 buah dempet kecil warna coklat, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah tas warna Pink, 1 buah sedotan kecil dan 1 buah HP Nokia warna hitam.“Tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres HSU guna penyidikan kasus ini lebih lanjut,” ucap Alam Saktiswara kepada jejakrekam.com, di Amuntai, Jumat (14/7/2017).

Usai mengorek keterangan Maya, petugas kemudian mengembangkan kasus  itu hingga mendapat informasi tersangka lainnya yang bertindak selaku pembeli bernama Ahmad Supian (47 tahun) alias Amat Cebol. Bergerak, Satres Narkoba Polres HSU pun meringkus Amat Cebol di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Benar saja, dari tangan tersangka kedua ini polisi mendapati 1 paket sabu-sabu berat 0.44 gram, 1 stop kontak, 1 buah HP nokia warna hitam dan uang tunai Rp 700 ribu. “Saudara Amat Cebol juga diamankan di Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Alam Saktiswara.(jejakrekam)

Penulis  : Muhammad Yusuf

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.