Tolak PPJ Naik, YLK Temui Pansus DPRD Banjarmasin

0

PENOLAKAN terhadap rencana penaikan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang tengah digodok dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, langsung disampaikan secara resmi di DPRD Banjarmasin.

ALASAN penolakan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan ini adalah berbarengan dengan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 KVA, serta kenaikan tarif air minum PDAM Bandarmasih yang kini dirasakan warga Banjarmasin..

“Kami berharap agar DPRD Banjarmasin segera meninjau ulang rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan yang akan membebani warga. Khususnya, DPRD bisa menyampaikan hal itu kepada pengusul kenaikan yakni Pemkot Banjarmasin,” ucap Ketua YLK Kalimantan Selatan, MN Hasby Mahbara didampingi sekretarisnya, Yusrin Erwanda dalam hearing dengan Ketua Pansus Revisi Perda PPJ DPRD Banjarmasin, HM Yamin di ruang Fraksi Partai Gerindra,  Kamis (13/7/2017).

Hasby yang juga Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum  (LKBH) HAKI Kalimantan Selatan mendesak agar Pemkot Banjarmasin selaku pengusul lebih transparan kepada publik di balik alasan penaikan tarif pajak penerangan jalan yang termasuk dalam komponen pembayaran rekening listrik PLN tersebut. “Kami minta data berapa jumlah pelanggan PLN di Banjarmasin, besaran penerimaan dan beban pengeluaran pembayaran penerangan jalan umum (PJU) yang dibayarkan ke PT PLN,” cetus Hasby.

Mendengar aspirasi itu, Ketua Pansus Raperda Revisi PPJ DPRD Banjarmasin  HM Yamin memastikan penolakan dari YLK Kalsel itu akan disampaikan dalam rapat pansus mendatang. “Secara pribadi, saya setuju jika masyarakat Banjarmasin jangan lagi terlalu dibebani dengan pajak, terutama warga yang golongan ekonomi lemah,” ucap Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.

Seirama itu, Sekretaris YLK Kalsel, Yusrin Erwanda pun mendesak agar Pemkot Banjarmasin itu lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), tanpa harus membenani masyarakat yang kini perekonomian belum pulih sepenuhnya.

“Mengapa Pemkot Banjarmasin ini tak menerapkan konsep kebijakan yang kreatif dan inovatif. Ya, misalkan mengembangkan aset-aset yang potensial, termasuk pemberdayaan badan usaha milik daerah (BUMD). Jadi, jangan cari gampang dengan menaikkan pajak, termasuk pajak penerangan jalan ini,” tandas Yusrin.(jejakrekam)

Penulis  : Ahmad Husaini

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.