Eks Karyawan Bank BJB Dituntut 8 Tahun Penjara

0

DIDAKWA telah menggelapkan uang nasabah Bank Banten Jawa Barat (BJB) Cabang Banjarbaru, mantan karyawannya Nurwidyanti  harus menghadapi tuntutan hukum yang tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ini setelah terdakwa kasus tindak pidana perbankan ini dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda 10 miliar, subsider 6 bulan penjara.

SURAT tuntutan ini langsung dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Irwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kairul Saleh dalam sidang di PN Banjarmasin, Kamis (13/7/2017). ” Berdasarkan alat bukti serta sejumlah saksi korban yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, maka kami berkeyakinan bahwa terdakwa Nurwidyanti melanggar dan diancam pasal yaitu pertama, Pasal 49 A ayat (1)  huruf  a UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transper dana. Ketiga, Pasal 378 KUHP. Karena itu, terdakwa layak dihukum dengan tuntutan 8 tahun penjara,”  ucap Irwan.

Sesaat, usai pembacaan berkas JPU, ketua majelis hakim Khairul Saleh memberi kesempatan pada terdakwa berdiskusi pada penasihat hukumnya guna menyampaikan nota pembelaan lanjutan. Namun, mengingat masa tahanan terdakwa yang tak lama akan berakhir, ketua majelis langsung mempercepat agenda sidang dengan pembacaan pledoi pada Senin (17/7/2017) pekan depan, termasuk agenda sidang reflik dan duplik pada hari berikutnya.“ Saya beri waktu untuk pembelaan pada hari Senin depan, selanjutnya untuk reflik dan duplik pada Selasa hingga Rabu,” kata majelis hakim.

Seperti diketahui,  mantan bank Danamon dan pegawai Bank BJB  Nurwidyanti didakwa terbukti bersalah karena menggelapkan dana milik nasabah warga Banjarbaru, Hj Syarifah Mujenah, beserta empat putra dan putrinya masing-masing, Said Ishak, Syarifah Fitriah, dan Syarifah Mufidah. Adapun dana tabunangan yang digelapkan  senilai  Rp 7,4 miliar, yang disetorkan korban secara bertahap, sejak beberapa tahn silam.

Namun dalam beberapa kali sidang pemeriksaan terdakwa maupun saksi, terdakwa yang merupakan warga Landasan Ulin yang didampingi penasihat hukum dari kantor Bunyani  ini, membantah beberapa pernyataan yang diajukan JPU Irwan. Padahal dalam BAP kepolisian yang juga diungkap dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membenarkan, seperti penggunaan ATM milik korban Hj Syarifah Mujenah untuk menarik dana puluhan juta rupiah guna melakukan pembayaran tertentu seperti bahan bangunan dan upah tukang sesuai permintaan korban.(jejakrekam)

Penulis    : Igam

Editor      : Fahriza

Ilustrasi  :  Surya Tribunnews.com

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.