Ingat, Bisnis Karaoke Ada Kewajiban Bayar Royalti

0

PERTUMBUHAN industri hiburan di Kota Banjarmasin seperti karaoke dan pub, ternyata menjadi perhatian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Bisnis hiburan yang menyuguhkan lagu dan musik itu sangat berkelindan dengan ketentuan perlindungan hukum terhadap pencipta dan pemegang hak cipta.

UNTUK itu, upaya penegakan hukum preemtif dan preventif terhadap pelaku usaha hiburan rumah karaoke dan pub langsung ditindaklanjuti jajaran Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dengan turun ke lapangan.

Dipimpin Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal KI, Salmon Pardede didampingi Kepala Divisi  Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi beserta perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Ratna dan Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Budi Banjar dan Koordinator Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti (KP3R), Eddy Haryatno dan Yossi Irawan menyisir sejumlah hotel yang memiliki fasilitas karaoke di Banjarmasin.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Salmon Pardede menegaskan berdasar Pasal 54 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, sosialisasi aturan hak cipta itu diketahui para pengusaha bisnis hiburan seperti karaoke dan pub yang ada di Banjarmasin dan Banjabaru. “Patut diketahui, pembayaran royalti untuk rumah bernyayi (karaoke) berdasarkan Kepmenkumham tahun 2016 adlaah besaran tarif royalti yang merupakan satu-satunya besaran harga resmi yang ditarik dari pengguna oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak terkait bidang musik dan Lagu,” tuturnya.

Sedangkan, Koordinator Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti (KP3R), Eddy Haryatno menjelaskan kewajiban pembayaran royalti dan tata cara pembayaran ke KP3R. Begitu mendapat informasi itu, General Manajer HBI, Eri Sudarisman mengapresiasi kedatangan tim gabungan. “Kami telah menunggu kedatangan tim gabungan terkait pembayaran royalti atas penggunaan hak cipta. Pada dasarnya, kami tak keberatan,” kata Eri.

Begitu tiba di Armani Suites Hotel, tim disambut Asisten Manajernya Bram. Selaras dengan HBI, tim juga menyampaikan kewajiban pembayaran royalti dan tata cara pembayaran ke KP3R dan dilanjutkan ke Karaoke Keluarga Nav di Jalan Hasan Basry Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.