Tipu Uang Nasabah Rp 7,4 Miliar, Karyawati Bank Diadili

0

JANGAN mudah tertipu ikut program nasabah prioritas atau sejenisnya di perbankan. Sebab, jika tak jeli, bisa berpotensi ditipu oknum pegawai bank bersangkutan, saat menyimpan atau mendepositokan uang Anda. Mau bukti? Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (4/7/2017),  karyawati Bank BJB Banjarbaru, Nurwidyanti harus duduk di kursi pesakitan.

WARGA Komplek Candra utama Nomor 35 RT 07/06, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini didampingi penasihat hukumnya, Bunyani dan rekan didakwa telah melakukan tindak pidana perbankan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irwan dan Aswadi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kairul Soleh,  Nurwidyanti yang juga mantan karyawati Bank Danamon ini pun didakwa telah merugikan seorang nasabah Bank BJB senilai Rp 7,4 miliar. Untuk membuktikan hal itu, salah satu putra korban Said Ishak Al Idrus (35 tahun) pun dihadirkan JPU, usai membacakan dakwaannya.

Dari keterangan saksi ini, terdakwa bersama korban telah terjalin pertemanan selama 2 tahun, hingga akhirnya ditawari produk deposito di Bank BJB. Untuk penyetoran uang dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 7,4 miliar per Februari 2017 di bank milik Jawa Barat dan Banten itu. “Kami baru mengetahui ketidakberesan ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Saat kami ke kantor Bank BJB, ternyata diperoleh jawaban bahwa terdakwa sudah tak masuk kerja selama dua hari. Kami juga mempertanyakan keberadaan terdakwa ini kepada suami serta kantor tempat dia bekerja,” tutur Said Ishak. Saking terkejutnya, Ishak dan korban adalah ternyata produk yang ditawarkan Widya-sapaan akrab Nurwidyanti yang duduk di kursi terdakwa itu bukan produk resmi BJB.

Berbekal berkas acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, JPU Irwan pun mencecar terdakwa dan saksi terkait kasus itu. Pertanyaan itu menguak kronologis kejadian seperti saat membuka rekening di Bank BJB, korban yang berjumlah 4 orang ini masing-masing setor awal Rp 500 ribu, kemudian menebus sertifikat deposito senilai Rp 2 miliar dengan setoran bertahap dua kali Rp 60 juta plus Rp 65 juta terhitung sejak Desember hingga Maret 2016. JPU juga menunjukkan adanya catatan transaksi di ATM dalam buku tabungan milik saksi. Dari keterangan saksi dalam BAP, terdapat 70 kali transaksi dan hal itu dibenarkan saksi.

Untuk menjerat terdakwa, JPU memasang pasal berlapis yakni pertama, Pasal 49 A ayat (1)  huruf a UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transper Dana. Ketiga, Pasal 378 KUHP.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Seputar Forex

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.