Acuhkan SE Bupati, Warung Jablay Masih Buka

0

SURAT Edaran Bupati Balangan bernomor 180/44/Kum/2017 tertanggal 22 Mei 2017 yang melarang aktivitas warung jablay sepertinya tak diindahkan. Hal ini terbukti, ketika Satpol PP Balangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) terhadap aktivitas warung-warung remang ini pada Rabu (31/5/2017) dinihari.

KEPALA Satpol PP Balangan Rakhmadi Yusni menegaskan razia pekat ini merupakan tindaklanjut dari SE Bupati Balangan, khususnya pembatasan operasional warung jablay selama Ramadhan.“Dari beberapa hari pantauan petugas kami di lapangan, ternyata masih ada penjaga dan pengelola warung yang melanggar peraturan. Makanya, kami langsung lakukan razia,” ujar Rakhmadi Yusni kepada wartawan di Paringin, Kamis (1/6/2017).

Dari hasil razia ini, empat penjaga warung jablay di Kecamatan Paringin Kota kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 12.00 Wita, dan mengenakan pakaian yang cukup seksi. “Para pelanggar ini langsung kami berikan surat peringatan. Jika masih melanggar, akan dilayangkan surat peringatan 2 (SP2). Masih bandel, ya kita beri SP3, dan masih tetap bandel ya kita tindak tegas,” ucap Rakhmadi Yusni.

Aksi razia Satpol PP Balangan ini juga membelah menjadi dua kelompok. Satu kelompok menyasar ke Kecamatan Batumandi dan lainnya beroperasi di Kecamatan Paringin Kota. “Memang, di dua kecamatan ini yang menjadi sentra warung jablay yang berdiri di pinggir jalan raya. Biasanya, mereka buka sejak sore hingga subuh dinihari,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sugianoor

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.