Tim Hukum Walikota Banjarbaru Beber Bukti Pemecatan Syahriani

0

TIM kuasa hukum Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani beber bukti-bukti yang mendasar pemecatan mantan Sekretaris Daerah Kota Syahriani dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).

USAI menghadirkan para saksi terutama para pejabat Pemkot Banjarbaru, termasuk merumuskan penerbitan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Syahriani sebagai Sekda Kota Banjarbaru sekaligus mencabut status pegawai negeri sipil (PNS).

“Ya, kami memang mengacu pada putusan nomor 02/Pidsus-TPK/2015/PN. Bjm, tertanggal 10 Juni 2015 joncto putusan PT Tipikor Banjarmasin nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2015/PT. Bjm 22 September 2015. Atas dasar hukum itu, Walikota Banjarbaru menerbitkan SK pemberhentian bagi Syahriani,” ujar Kepala Sub Bagian Hukum Sekdakot Banjarbaru, Fauzi kepada jejakrekam.com, usai persidangan di PTUN Banjarmasin.

Menurutnya, tak hanya mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama dan tinggi meski kini dianulir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2958 K/Pidsus/2015 tanggal 10 Maret 2016, juga hasil  konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Regional VII BadanKepegawaian Nasional (BKN) Banjarmasin.

“Kami juga berkonsultasi sebelum mengambil keputusan itu dengan Kementerian Dalam Negeri. Makanya, keputusan itu bukan dilandasi emosi atau pertimbangan tak logis, tapi sudah melalui tahapan yang berlaku,” kata Fauzi.

Makanya, menurut dia, dalam persidangan di PTUN Banjarmasin, Syahriani yang hanya diwakili kuasa hukumnya, M Adiwira Setiawan dan di hadapan majelis hakim yang diketuai Roby Yonaldi dibantu dua hakim anggota Darfian dan Ida Farida, kuasa hukum Walikota Banjarbaru menyerahkan semua bukti yang dimaksud. “Rencananya, pada Selasa (23/5/2017) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Baru setelah dilakukan keputusan. Ya, kita tunggu saja apapun hasilnya,” kata Fauzi.

Sebelumnya, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani siap menghadapi gugatan mantan Sekdakot Syahriani yang menjabat periode 2011-2015 terkait pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Ia menegaskan sudah menyerahkan masalah itu ke Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis    :  Didi G Sanusi

Editor      :   Didi G Sanusi

Ilustrasi  :   Metro Siantar

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.