Gugat BCA, Masdari Yakin Kliennya di Pihak yang Benar

0

GUGATAN perdata terhadap Bank Central Asia (BCA) Cabang Banjarmasin yang dilakoni Deddy Saputra Ong melalui tim pengacara, DR Masdari Tasmin dan rekan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Persidangan pun sudah digelar atas perkara perdata bernomor register 123/Pdt.G/2016/PN.Bjm itu.

SELAKU kuasa hukum, Masdari meyakini kliennya berdiri di pihak yang benar. Sebab, menurut Masdari, ada beberapa poin penting dalam pembuktian tersebut. Karenanya, mantan Ketua STIH Sultan Adam ini menyebut gugatan ganti rugi kepada BCA sebesar Rp1,5 miliar untuk materiil dan Rp100 miliar untuk immateriil tersebut masuk akal.

“Klien kami nasabah BCA dengan nomor rekening 7820033439. Tapi ada beberapa transaksi yang tidak tercatat sesuai dengan tanggal transaksi. Ada kekeliruan. Misalnya pada tanggal 27 Juni 2016 beberapa hasil CCTV yang diberikan tergugat, ada beberapa ketidakcocokan data dengan data dari buku tabungan yang di-print out melalui kantor cabang di Banjarmasin,” tutur Masdari Tasmin kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).

Ia menyebut seperti transaksi yang dilakukan penggugat pada 18 Januari 2016 melalui mesin ATM pukul 23.01.44 tidak sesuai dengan waktu yang ditunjukan oleh hasil gambar atau visual dari CCTV yang menyatakan transaksi dilakukan tanggal 19 Januari 2016 pukul 09.44.41. “Begitu pulu di buku tabungan, transaksi tanggal 18 Januari tercatat 19 Januari 2016,’’ ujar Masdari.

Dosen senior Fakultas Hukum ULM ini juga menyebut masih ada kesalahan lagi dalam pencatatan. Yaitu transaksi yang dilakukan di teller tertanggal 7 Maret 2016, tergugat menarik dana sebesar Rp180 juta tercatat pukul 07.00.13. Padahal jam operasional kantor cabang Banjarmasin tidak di jam tersebut.

“Ada juga transaksi yang dilakukan tapi tercatat dobel (tercetak dua kali, red) di buku tabungan klien kami. Tanggal 6 Februari 2016 klien kami melakukan pembelian 2 buah handphone di Central Park Telesindo Shop, masing-masing seharga Rp9,3 juta dan Rp6,5 juta. Total keduanya Rp15,9 juta. Namun di buku tabungan tercatat dobel dengan memasukkan lagi satu buah nilai handphone. Begitu juga dalam buku bank klien kami tidak tercatat pajak, kemudian layanan SMS banking tidak pernah diterima,’’ ujarnya.

Masdari melanjutkan,  kesalahan lainnya juga terjadi atas ketidaksesuaian di buku tabungan. Di mana, setelah mendapat data CCTV dari BCA No.8644/BPH/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 untuk transaksi tanggal 18 Januari 2016 dilakukan pada mesin ATM BCA A Yani Km 1 Banjarmasin. Namun, kata dia, dalam buku tabungan justru transksi tercetak tanggal 19 Januari 2016, dan dilakukan di mesin ATM WSID 01001 yang mana berdasar lokasi berada di Hongkong Plaza Medan.

Untuk membuktikan ini, penggugat juga melakukan transaksi di mesin ATM WSID 259C1 yang terletak di Banjarmasin. Sehingga tidak mungkin ada transaksi di dua kota berbeda di waktu sama, yaitu Medan dan Banjarmasin. “Berdasarkan alasan tersebut sudah cukup jelas merugikan penggugat selaku klien kami,” tegas Masdari.(jejakrekam)

Penulis   : Wan Marley

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto       :  Wikipedia Commons

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.