Perluasan Kebun Sawit Masih Terganjal Izin Pusat

0

BELUM rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi(RTRWP) Kalimantan Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten(RTRWK) Kabupaten Barito Utara, dirasakan dampaknya bagi para investor. Salah satunya perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Barito Utara.

SEBAB untuk membuka lahan dimana statusnya hutan produksi harus disertai izin pinjam kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.Di mana, untuk mendapat perizinan tersebut memerlukan proses yang panjang.

Humas PT Antang Ganda Utama (AGU), Angggu mengakui dengan luasan yang ada, perusahaan tidak bisa melakukan penambahan perluasan karena terbentur masalah izin pinjam kawasan hutan. “Dengan statusnya hutan produksi, maka perusahaan harus mengajukan izin pinjam kawasan hutan, dan masalah ini belum tentu selesai, karena prosesnya panjang,” kata Anggu saat mengunjungi kantor PWI Barito Utara, di Muara Teweh, Sabtu (13/5/2017).

Untuk sementara, beber dia, pihak perusahan terpaksa memanfaatkan kebun yang ada untuk diproduksi setiap hari. Sebab untuk menambah luasan harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Menurut Anggu, untuk memperluas areal memang harus ada izin bila status lahan hutan produksi. “Beda dengan APL bisa dimanfaatkan, itu pun dalam bentuk koperasi yang dikuasai oleh masyarakat sekitar. Kami sangat berharap dengan rampungnya tata ruang nanti perluasan areal bisa dilakukan, tentu saja ini dapat meningkatkan ekonomi warga,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Syarbani

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : IndonesiaKita

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.