Momentum Hari Buruh, SBSI Kalteng Tuntut Hak-Hak Pekerja Dipenuhi

0

TANPA aksi turun ke jalan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ribuan pekerja yang tergabung Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah dalam memperingati Hari Buruh se-Dunia atau Mayday pada 1 Mei 2017 mendatang.

NAMUN demikian, momentum Hari Buruh tahun ini, hendaknya dimaknai agar perhatian perusahaan terhadap para buruh dan pekerja lebih baik. Apalagi sejak tahun lalu, pemerintah telah menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional. “Peringatan Hari Buruh, hendaknya dijadikan momentum lebih mrmbaiknya hubungan industrial ke arah norma-norma kerja, baik aturan dan hak-hak buruh dapat dipenuhi,”kata Majelis  Pertimbangan  Wilayah (MPW) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah, Jasa Tarigan, di Palangkaraya, Jumat (28/04/2017).

Ia menjelaskan perbaikan yang diinginkan para buruh agar hubungan industrial mengarah kepada norma-norma kerja baik terkait aturan dan hak-hak buruh yang harus dipenuhi. Terutama upah,tunjangan hari raya (THR) maupun hak cuti lainnnya.

Terpenting, menurut Jasa Tarigan, bagaimana hubungan kerja mengarah kepada pengakuan kedua belah pihak, karena selama ini yang sering terjadi di perusahaan, walaupun sudah bekerja 3 tahun, tetapi status hubungan kerja tidak jelas. “Begitu juga hak normatif sering diabaikan. Dengan alasan perusahaan belum mengangkat,” ujarnya.

Padahal, beber Jasa Tarigan, sesuai aturan tenaga kerja, apabila pekerja sudah diperkerjakan tiga bulan berturut-turut, tanpa putus dan telah memenuhi 28 hari kerja, selama 3 bulan, sudah menjadi karyawan tetap.

“Ini yang kita harapkan dalam semangat Mayday, supaya semua pihak mengarah kepada perbaikan, khususnya dari kalangan pengusaha dapat melihat buruh sebagai mitra kerja di dalam hubungan industrial dalam menghasilkan barang dan jasa,”ujarnya.

Tak dipungkiri Jasa Tarigan, para pekerja sangat butuh lapangan kerja, apalagi masih banyak masyarakat yang menganggur. Namun hendaknya hal ini jangan jadi alasan bagi pengusaha untuk mengabaikan hak normatif pekerja.

Menurutnya, pekerja masih belum dipandang sebagai salah satu unsur terpenuhnya hubungan industrial, yang dianggap komponen kecil saja. Padahal sebenarnya pekerja merupakan unsur terpenuhnya hubungan industrial.

“Apapun tanpa adanya tenaga kerja, semua barang dan jasa tidak akan ada. Cara pandang seperti inilah, yang kita harapkan kepada semua pihak,”tegasnya.Tetapi, beber Jasa Tarigan, sebetulnya dalam hal ini pemerintah dapat lebih menekankan kepada perusahaan agar hubungan industrial mengarah lebih baik.

Hal senada juga diungkapkan Kordinator Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan. Ia mengatakan permasalahan yang sering dialami buruh selama ini terkait hak-hak normatif khususnya pengubahan, karena sering dianggap buruh harian lepas.

“Apalagi saat ini perusahaan mau mengubah sistem kerja dengan upah borongan, agar pekerja tidak ada kepastian terkait hak-hak normatif,” tutur Hatir Sata Tarigan. Ia menerangkan hingga saat ini jumlah pekerja yang menjadi anggota SBSI Kalteng, tercatat sebanyak kurang lebih 3 ribu, yang tersebar khususnya di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Pangkalan Bun.

Diakui Hatir, di seluruh kabupaten/kota sudah terbentuk DPC SBSI, tetapi ada sebagian yang vakum. Namun dalam waktu dekat, anggota SBSI khususnya di Kotim digarap lagi. “Ini agar bisa menjadi 20 pengurus komisariat (PK), sehingga keberadaan SBSI Kalteng dapat memberikan pembinaan kepada seluruh anggota,” tandas Hatir.(jejakrekam)

Penulis :  Tiva Rianthy
Editor   :  Didi G Sanusi
Foto      : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.