Dua Pengedar Pil Jin Paliwara Dicokok di Rumah Kontrakannya

0

GERAK-gerik para pengedar obat daftar G di wilayah Polres Hulu Sungai Utara (HSU) makin menyempit. Usai meringkus Rustam alias Utam, warga Antasari Amuntai, kini Satuan Reserse Narkoba Polres HSU kembali menciduk pengendar pil zenith yang dikenal dengan sebutan pil zenith di Kelurahan Paliwara.

TAK tangung-tanggung, dua warga yang diduga terlapor sebagai pengedar pil jin yakni Saifullah alias Pulah (40 tahun), warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengan, dan Rifani alias Fani (28 tahun) asal Desa Jarang Kuatan Kecamatan Amuntai Selatan, Jumat (14/3/2017) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, ditangkap petugas.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres HSU IPTU Alam Sakti Swara mengungkapkan penangkapan kedua pelaku diduga pengedar obar daftar G tersebut, terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdul Gani Majedi, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah.

Dari kedua tangan tersangka ini, didapatkan barang bukti berupa obat carnophen dari zenit sebanyak 669 boks atau 66.900 butir,  satu buah mobil Honda Jazz warna abu abu DA 7717 TFA, serta uang tunai Rp 2.150.000.

“Penangkapan ini berdasar laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan serta mengamankan kedua terlapor,” ujar Alam Sakti Swara.

Ia mengatakan kedua tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan farmasi tanpa izin edar dari instansi yang berwenang.  “Kedua terlapor dan barang bukti diamankan di Polres HSU guna dilakukan lidik dan proses hukum selanjutnya,” ujar Alam Sakti Swara.(jejakrekam)

Penulis   :  Yusuf

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        :  Yusuf

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.