Diprotes Warga Tawahan, Izin Operasi Balangan Coal Terancam Ditahan

0

SENGKARUT tambang di Kabupaten Balangan masih menyisakan masalah. Protes warga Tawahan, Kecamatan Juai terhadap aktivitas pertambangan batubara yang digarap Balangan Coal ini menuding adanya kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai akibat pembuangan limbah dari anak perusahaan PT Adaro Energy ini.

HAL ini terekam dalam ekspose permasalahan jalan hauling dan lingkungan Desa Tawahan di Aula Benteng Tundakan di Paringin, Kamis (23/3/2017). Perwakilan warga Desa Tawahan, Hairani menuding aktivitas pertambangan yang dilakukan Balangan Coal itu berada di luar areal tambang berdampak pada lingkungan, khususnya limbah yang dibuang langsung ke sungai.

“Selama ini, kami sudah melakukan dialog, mediasi hingga berdemonstrasi di lokasi tambang, namun pihak Balangan Coal seakan tidak bergeming. Makanya, kami minta Pemkab Balangan bisa memfasilitasi dengan disaksikan Pak Bupati (Ansharuddin), agar kami mendapat keadilan,” cetus Hairani.

Ia mengatakan hidup warga sejak adanya aktivitas pertambangan tak nyaman lagi. Bukan hanya masalah polusi lingkungan, Hairani juga membeber adanya lahan warga yang digarap tanpa ada pertanggungjawaban atau diganti pihak Balangan Coal. “Kalau lahan mungkin hanya milik sebagian masyarakat. Tapi yang paling parah adalah pencemaran air sungai kami. Padahal, air sungai itu digunakan untuk aktivitas keseharian, seperti mandi, bahkan konsumsi,” ujar Hairani.

Dia membandingkan air sungai yang ada kini tak lagi jernih, berubah warna menjadi coklat pekat. Bahkan, ketika diangkat ada endapan lumpur di dasar sungai. “Air sungai sudah bercampur limbah juga menggenangi lahan pertanian dan perkebunan karet. Padahal, keduanya menjadi mata pencaharian masyarakat Desa Tawahan. Jika tidak terganggu, tentu kami tak akan bersikap seperti ini. Kami hanya menuntut keadilan dan lingkungan tetap seperti dulu,” tutur Hairani.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Karim Suadi mengatakan dari hasil verifikasi di lapangan, ada beberapa lokasi tambang yang ada di Desa Tawahan, di antaranya jalan hauling, serta berdekatan dengan dua sungai, yakni Sungai Dusun Rasau dan Sungai Tatangin di Kecamatan Tawahan. “Dari pengecekan di lapangan, persimpangan (crossing) jalan masyarakat dan hauling Balangan Coal ditemukan jalan angkutan yang belum layak, seperti kontur jalan yang masih berupa tanah pengerasan tanpa dilengkapi saluran drainase,” ucap Karim Suadi.

Masih hasil investigasi di lapangan, Karim membeberkan ditemukan pula kolam penjebak atau penangkap lompak yang pengelolaan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan penyempitan aliran sungai ke pemukiman warga. “Dari uji laboratorium, ternyata kandungan air di sungai di Desa Tawahan terdapat pencemaran dan penuruan kualitas lingkungan. Kemudian, ditemukan kandungan baku mutu air limbah yang tinggi di sungai warga, salah satunya kandungan total suspended solid (TSS),” beber Karim. Dengan adanya hasil verifikasi di lapangan ini, Karim yang disaksikan Bupati Balangan H Ansharuddin merekomendasikan agar Balangan Coal segera menyelesaikan masalah itu dengan warga Desa Tawahan.

Namun, hal itu langsung ditepis HRG External Manager Balangan Coal ,Tony Sobran. Ia mengatakan pihanya sudah melakukan penanganan terkait laporan dan temuan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. “Sudah 80% penanganan yang kami lakukan. Kami berjanji akan menangani secara maksimal adanya kesalahan dan keteledoran pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar Tony Sobran.

Bupati Balangan H Ansharuddin sendiri langsung meminta keseriusan pihak Balangan Coal dalam mengatasi masalah kerusakan lingkungan dan tanggungjawab atas penggunaan lahan warga Desa Tawahan. Ia malah mengancam akan mencabut atau tak akan mengeluarkan izin operasi tambang bagi Balangan Coal, jika sengkarut itu tak terurai.

“Balangan Coal saat ini hanya memiliki izin sementara. Izin resmi operasinya belum saya keluarkan. Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka izinnya akan saya tahan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Balangan coal merupakan perusahaan tambang batubara dibawah kepemilikan PT Adaro Indonesia sejak tahun 2014 yang didalamnya terdapat tiga perusahaan yakni PT CSM, PT Laskar Semesta Alam dan PT Paramitha yang semua itu semula merupakan perusahaan tambang berskala lokal.(jejakrekam)

Penulis  : Sugianoor

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Humas Polres Balangan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.