Hanya 33 Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang Berizin di Kalsel

0

TARIK ulur syarat pembuatan paspor yang sempat ramai beredar banyak di media massa pekan tadi, tak berpengaruh pada kelangsungan dokumen pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) yang selama ini dikelola Kementerian Agama. Sebab, syarat penerbitan paspor bagi CJH reguler sama berlaku seperti tahun sebelumnya.

TERKECUALI, bagi jamaah umrah yang dikelola agen perjalanan atau biro travel yang memiliki izin resmi, maka harus mendapat rekomendasi dari instansi pemerintah vertikal ini. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Fahmi Noor,  mengungkapkan, jumlah biro perjalanan atau travel yang mengelola haji umrah maupun haji plus yang memilik izin resmi dan terdaftar hanya 33 buah. Yakni, 29 buah ada di daerah, dan 4 buah travel cabang yang berpusat di Jakarta.

Menurut H Fahmi Noor, untuk itu, semua agen perjalanan yang resmi ini harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian agama, jika akan mengurus pasport atau surat izin dari Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin. “Makanya, Kemenag tak akan mengeluarkan surat rekomendasi ke imigrasi bagi travel di luar yang terdaftar resmi. Untuk travel yang tak berizin, kita tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Fahmi Noor kepada jejakrekam.com, Jumat (24/3/2017).

Disinggung kemungkinan nantinya ada yang menggunakan surat rekomendasi “asli tapi palsu”, mantan Kabid Mappenda Kemenag Kalsel ini menegaskan bahwa semua jajaran di Kemenag se-Kalsel, utamanya bidang haji dan umrah, selalu bekoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait soal pembuatan paspor. “Langkah tersebut dilakukan merupakan salah satu antisipasi dari kemungkinan negatif yang bisa muncul,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor    :  Didi GS

Foto       :  Jurnal Haji Umroh

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.