Komisi III DPR RI Pertanyakan Tragedi Pengeroyokan di LPKA Martapura

0

TRAGEDI kematian Rizki (16 tahun) yang dikeroyok tiga penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, rupanya memantik kedatangan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi.  Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk menggali data yang akan dibawa ke rapat komisi hukum, hak asasi manusia serta keamanan di Senayan Jakarta.

TEWASNYA Rizki yang digebuki beramai-ramai tiga rekannya di LPKA Martapura pada Sabtu (4/3/2017) malam, selepas menunaikan shalat Maghrib berjamaah di mushola lingkungan LPKA Martapura itu, langsung dipertanyakan Habib Aboebakar Alhabsyi kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi yang didampingi Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andi Basmal, Kasubid Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Timpung, Senin (14/3/2017) di Banjarmasin.

Anggota DPR tiga periode (1999-2004, 2009-2014, dan 2014-2019) ini juga mempertanyakan perkembangan kasus pengeroyokan itu, karena ketiga pelaku sempat ditempatkan di ruang isolasi pasca tewasnya Rizki. Hal itu langsung dijawab Imam Suyudi bahwa kasusnya telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Begitupula, topik juga menyasar pada kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah tidak layak lagi (over crowded). Sebab, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana akan melanjutkan pembangunan Lapas Batulicin senilai Rp 13 miliar.

Ketua DPP PKS ini juga menyinggung soal pengawasan orang asing di Kalimantan Selatan dengan banyak warga negara asing khusus dari Tiongkok yang telah tertangkap tanpa dilengkapi izin tinggal serta surat menyurat yang sah. Menjawab hal itu, Imam Suyudi mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengupayakan terbentuk Tim Pengawasan Orang Asing hingga ke level kecamatan dan kelurahan.

“Untuk pembuatan paspor juga harus melampirkan copy rekening tabungan dengan nominal mencapai Rp 25 juta, khususnya bagi pemohon yang akan wisata ke luar negeri. Sedangkan, bagi warga yang melakukan perjalanan ibadah haji khusus, umroh, magang, dan bursa kerja harus memenuhi kelengkapan tambahan berupa surat keterangan atau rekomendasi dari pihak terkait,” tutur Imam Suyudi. Hal itu diterapkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kantor imigrasi untuk mencegah atau memininalisir penyalahgunaan paspor.(jejakrekam)

Sumber : Rilis Kanwil Kemenhumham Kalsel

Foto      : Media Hukum Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.