Rekomendasi 17 Pejabat dari KASN, Gubernur Kalsel Tak Bisa Disalahkan

0

TERBITNYA rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengembali 17 pejabat senior di posisinya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, tak bisa serta merta menyeret Gubernur H Sahbirin Noor dipersalahkan.

PEMERHATI kebijakan publik Dr HA Murjani MKes menegaskan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tidak bisa disalahkan dengan munculnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan posisi kembali 17 ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

“Gubernur sebagai pembina kepegawaian daerah, jabatan politik, kepala pemerintah, dalam menjalanan tugas dibantu bawahan atau anak buah. Jadi yang harus disalahkan tim ‘dapur’, tim ‘pakar’, dan tim ‘khusus’ yang diangkat gubernur Kalsel untuk mengambil proses prosedur pengangkatan pejabat tersebut. Itukan mulai dari bawah, ada paraf, persetujuan, dan lainnya. Jadi gubernur dan wakil gubernur Kalsel tidak bisa disalahkan,” ucap Ketua Lembaga Pemantau Parlemen, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (LP3ELY) Kalimantan Selatan ini di Banjarmasin, Minggu (12/3/2017).

Menurut Murjani, gubernur memiliki hak proregatif dalam pengangkatan pejabat, apalagi semua kebijakan gubernur dan wakil gubernur sudah melalui proses yang benar. “Bisa saja pejabat berwenang asal bapak senang (ABS) saja, sehingga proses melenceng dari ketentuan dan dinilai tidak sesuai. Lagi pula, KASN hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan tidak bisa mengambil sanksi atau tindakan,” bebernya.

Aktivis ini meminta, agar pemerintah dapat memperkuat KASN, sehingga ketika ada pelanggaran, maka KASN bisa bertindak cepat memprosesnya, bukan hanya sekadar rekomendasi. “KASN pun bisa dibubarkan, jika tidak relevan untuk kebutuhan, apalagi persoalan yang sama ada di propinsi lain, bukan hanya di Kalsel. Jadi KASN tidak perlu fokus pada satu provinsi saja, namun semua provinsi banyak yang bermasalah dalam pengangkatan pejabat,”  cetusnya.

Terpenting, menurut Murjani, Inspektorat Provinsi Kalsel perlu diperkuat dengan berinduk di pusat, sebab selama ini inspektorat masih di bawah kendali sang gubernur. Ia mengatakan yang terjadi di Kalsel, ada tiga model yang bisa dilakukan seperti melalui gugatan Mendagri langsung ke Presiden RI, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan KASN.  “Yang ada ini cuma rekomendasi dari KASN saja untuk mengembalikan 17 pejabat itu,” ucap Murjani.

Dia menyayangkan, jika tim khusus, tim dapur, tim koki  yang memiliki keahlian, kepakaran dan kekhususan yang diangkat Gubernur Kalsel tidak mampu mengatasi persoalan tersebut. “Jadi kembalikan kepada tim khusus dan tim dapur serta tim koki gubernur dan wakil gubernur, dan harus mengklarifikasi terkait mutasi tersebut,” kata Murjani. Ia menegaskan landasan hukum mutasi pejabat sangat jelas mengacu kepada PP No 18/2016 tentang perangkat daerah, UU No 5/2014 tentang ASN serta Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang KASN.(jejakrekam)

Penulis  : Afdi NR

Foto       : Infuz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.