Pengedar Pil Zenith Amuntai Disikat Satuan Reserse Narkoba Polres HSU

0

GAWAT. Peredaran pil zenith masih tinggi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, usai sang bandar besar H Sufian Sauri alias H Tinghui digulung, kini para pengedar masih bisa beraksi menyasar para penikmatnya di Kota Amuntai dan sekitarnya.

UNTUK menjalankan program IX promoter prioritas Kapolri tentang penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap perkara tindak pidana kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Giliran M Febrie Hiriadi alias Febrie Bin Muhammad Maki berusia 31 tahun dicokok polisi. Warga Jalan Rakha Desa Pamintangan RT 01 Nomor 15 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres HSU. Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak berizin edar alias pil zenith pada Jumat (10/3/2017) pukul 20.30 Wita.

Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres HSU mengantongi informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka di Jalan Rakha Desa Pamintangan RT 01 Nomor 15 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, mengedarkan obat terlarang berjenis carnophen/zenith.

Atas laporan dari masyarakat tersebut anggota Satuan Resnarkoba Polres HSU melakukan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan M. Febrie Hiriadi alias Febrie beserta barang buktinya 1.016 butir pil carnophen/zenith, satu buah kantong plastik warna coklat bertuliskan super quality. Dari rumah tersangka itu, turut disita 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna Hitam, dan uang tunai Rp.259.000 yang diduga dari hasil transaksi pil zenith.(jejakrekam)

Sumber : Tribrata Polda Kalsel

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.