Mana yang Benar, Berkas Fauzan Saleh Ternyata Masih Kurang

0

JIKA sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Afandi Widaryanto mengungkapkan berkas terdakwa kasus bantuan sosial di lingkungan Pemprov Kalsel, Ahmad Fauzan Saleh (mantan Wakil Bupati Banjar dan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel) sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

TERNYATA hal itu langsung ditepis Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Hamidi. Menurutnya, dari keterangan panitera Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam suratnya bernomor 1299/K-PID/2016, pada 21 November 2016, telah mengembalikan berkas atas nama terdakwa Fauzan Saleh ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.

“Sebelumnya, memang ada desakan dari publik soal eksekusi para terdakwa kasus bansos ini. Ternyata, berkas perkara yang dimaksud itu tidak ada pada kami,” ucap Hamidi, di Banjarmasin, Kamis (16/2/2017).

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Jawa Timur ini mengungkapkan dalam surat panitera PN Tipikor Banjarmasin itu jelas tercantum bahwa salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Fauzan Saleh dari Mahkamah Agung, tidak lengkap karena halaman 291 tidak terlampir dalam berkas itu. “Makanya, berkas itu dikembalikan lagi,” kata Hamidi.

Jebolan magister hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menegaskan jika ada salinan putusan kasasi dari MA secara lengkap, tak ada alasan bagi pihak Kejari Banjarmasin untuk tak menaatinya. “Sebagai eksekutor keputusan pengadilan, tentu jika ada salinan putusannya, pasti akan kami jalankan,” tegas Hamidi.

Sebelumnya, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Banjarmasin, Afandi Widaryanto SH menerangkan dari enam perkara hanya dua berkas salinan putusan yang telah diterima PN Banjarmasin. “Untuk perkara dengan terdakwa atas nama Ahmad Fauzan Saleh (mantan Wakil Bupati Banjar dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalimantan Selatan) yang dihukum 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sedangkan, salinan putusan atas nama terdakwa Muchlis Gafuri (mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan) belum dapat diserahkan, karena dalam putusan MA itu masih kurang satu lembar,” ujar Afandi Widaryanto di Banjarmasin, Senin (13/2/2017).

Jebolan Universitas Soerjo Ngawi, Jawa Timur ini mengungkapkan vonis yang dijatukan hakim agung MA kepada Muchlis Gafuri juga sama dengan terdakwa Fauzan Saleh, yakni penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Nah, salinan putusan MA ini sudah dikembalikan ke Jakarta. Sedangkan, untuk empat perkara lainnya hingga kini belum kami terima salinan

putusannya,” ucap Afandi. Mantan hakim di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat ini menegaskan kini kewenangan untuk mengeksekusi putusan kasasi MA itu berada di tangan Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku eksekutor.(jejakrekam)

Penulis   : Didi GS

Ilustrasi : Waspada.Online

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.