Satu Anggota Komplotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas

0

JAJARAN Polresta Banjarmasin meringkus tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) antara provinsi yang biasa beraksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan menjual hasil curian mereka ke Kalimantan Tengah.

MEREKA adalah Andi Roni dan Erwan, warga Pasar Cempaka, Banjarmasin, sebagai eksekutor. Sedangkan, Abdul Gani, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bertindak sebagai penadah.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana, Senin (06/02/2017) mengatakan, salah satu pelaku, Andi Roni, yang diringkus lebih dulu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena berusaha kabur. Kemudian polisi meringkus dua pelaku lainnya, Erwan dan Abdul Gani.

“Dari komplotan ini, disita 30 motor berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti. Sebagian besar motor-motor itu, diamankan di Kalteng. Kami memperkirakan masih banyak lagi motor hasil curian mereka. Tapi sudah dijual. Kami masih mengupayakan untuk disita, agar bisa dikembalikan ke pemiliknya (korban,red),” kata Anjar.

Menurutnya, para pelaku ini sudah lama diburu pihaknya. Karena dari catatan kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami kehilangan, komplotan ini beraksi sejak Januari 2016.

Salah seorang pelaku, Andi Roni yang merupakan residivis kasus serupa dan telah satu tahun keluar penjara, mengatakan, mereka biasanya mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang. Biasanya mereka beraksi di malam hari, dengan cara mendorong motor incaran mereka. Kemudian dibuatkan kunci duplikat. “Terus saya jual ke Abdul Gani. Rata-rata dijua seharga Rp 2 Juta,” kata Andi Roni.

Motor-motor tersebut, kemudian ditawarkan Abdu Gani ke calon pembeli, dengan dalih hasil tarikan kredit macet. Sehingga, dia menjual dengan harga miring, berkisar Rp 3 Juta sampai Rp 4 Juta per unit. “Sudah lebih 20-an yang saya jual,” ujar Abdul Gani.

Pasca terungkapnya kasus ini, polisi mempersilahkan masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mencek apakah termasuk dalam barang bukti yang disita. Bagi pemilik motor dalam kasus ini, dipersilahkan mengajukan rawat pakai sebelum diserahkan sepenuhnya usai ketiga pelaku mendapatkan keputusan hukum inkrah dari pengadilan.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Andi Roni dan Erwan, dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Abdul Gani, dijerat pasal 480 KUHP, karena menadah barang curian.(jejakrekam) 

Penulis : Deden

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.