Dishut Kalsel Usulkan Perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau ke Komisi II DPRD

0

KOMISI II DPRD Kalsel  menggelar rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam rangka membahas usulan perubahan peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau pada Rabu, (8/12/2021).

RAPAT kerja kali ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo yang dalam kesempatan ini bertindak sebagai pimpinan rapat dengan didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin.

Imam Suprastowo menjelaskan bahwa inisiasi perubahan perda dimaksud adalah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. “Dalam perjalanannya, menurut hemat dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, sedari tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan,” ucap Imam Suprastowo.

BACA : Gandeng Generasi Muda Dalam Revoluasi Hijau, Paman Yani Apresiasi Dishut Kalsel

Dipaparkan Plt kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra bahwa usulan perubahan atau revisi ini salah satunya dilatarbelakangi karena minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.

“Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakkan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah (SATPOL PP),” ujar Fatimatuzzahra.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar menambahkan pasal yang dapat menguatkan peran/keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau.

Bang Dhin, sapaan akrab M Syaripuddin, menanggapi positif paparan yang ada oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, ia mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.

“Jika nanti perda ini sudah direvisi, langsung saja bikin peraturan gubernurnya. Sehingga jika sudah ada arutan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menanggapi minimnya peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, Bang Dhin mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota sehingga apa-apa yang menjadi cita-cita dari perda tersebut dalam benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.