Sidang Bupati Balangan Langsung Ditangani Ketua PN Banjarmasin

0

BUPATI Balangan Ansharuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dan naik statusnya menjadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

SIDANG perdana Bupati Balangan yang dikenakan pasal berlapis terkait soal penggelapan dan penipuan cek bernilai Rp 1 miliar oleh pelapor Dwi Putra Husnie akan digelar pada Senin (25/11/2019) mendatang.

Menariknya, majelis hakim yang telah menerima berkas perkara limpahan Kejari Banjarmasin ini langsung ditangani Ketua PN Banjarmasin Sutarjo sebagai ketua majelis hakim. Ia akan didampingi dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Daru Swastika Rini.

BACA : Bupati Balangan Segera Diadili, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah

Humas PN Banjarmasin Afandi Widarijanto mengungkapkan persidangan perdana Bupati Balangan Ansharuddin sebagai terdakwa akan digelar pada dua pekan depan.

“Ya, perkara ini langsung ditangani Ketua PN Banjarmasin didampingi dua hakim anggota. Perkara limpahan Kejari Banjarmasin sudah lengkap (P-21), jadi sudah diagendakan persidangan dan dibentuk majelis hakimnya,” kata Afandi Widarijanto kepada jejakrekam.com, Jumat (15/11/2019).

Terpisah, kuasa hukum Bupati Balangan, Muhammad Pazri mengungkapkan berkas perkara bersama terdakwa memang sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut (JPU) Kejari Banjarmasin pada pekan tadi.

“Yang pasti, kami siap untuk menghadapi persidangan ini dengan mengajukan alat bukti, saksi dan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan itu,” ucap Pazri.

BACA JUGA : Dapat Jaminan Gubernur, Bupati Balangan Tak Ditahan Jaksa

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) mengungkapkan ada dua dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, berkenaan dengan kasus penipuan dan penggelapan dari cek BPD (Bank) Kalsel dan uang senilai Rp 1 miliar oleh pelapor, Dwi Putra Husnie. Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Balangan adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Padahal, menurut Pazri, dalam konstruksi hukumnya justu semua tuduhan yang diajukan pelapor itu tidak terbukti karena berdasar barang bukti, fakta, saksi dan keterangan lainnya.

“Padahal kasus itu tidak pernah ada. Karena, kami punya alibi hukum, dokumen serta fakta yang terjadi pada Senin, 2 April 2019 disebutkan ada pertemuan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, sekitar pukul 11.00 Wita. Padahal, klien kami berada di Balangan dengan agenda melantik 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Paringin serta acara lainnya hingga malam hari,” tutur Pazri.

BACA JUGA : Dimintai Keterangan, Bupati Balangan Dicecar 32 Pertanyaan

Menurut dia, secara tempus dan locus delicti tidak terpenuhi, bahkan kasusnya cenderung dipaksakan untuk menjadi sebuah perkara hukum. “Pelapor dalam kasus ini juga sebelumnya mengaku anggota Mabes Polri dan KPK. Bahkan, laporan balik kami ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel sudah memasuki tahap penyelidikan,” tutur Pazri.

Ia mengakui Bupati Balangan Ansharuddin diadukan pelapor Dwi Putra Husnie ke Subdit IV. Namun, menurut dia, berdasar laporan balik serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata kejadian yang dituduhkan tak ada, karena usai dicek ke Hotel Rattan Inn Banjarmasin justru tidak ada pemesanan atau pembayaran atas nama kliennya, ajudan bupati maupun pelapor.

“Hal ini berkesesuaian dengan keadaan klien kami yang berada di Balangan dalam mengikuti agenda pemerintahan daerah dalam rangkaian hari jadi kabupaten. Makanya, kami akan ajukan banyak saksi, termasuk rohaniawan saat pelantikan anggota BPD di Paringin,” tutur Pazri.

BACA JUGA : Pertanyakan Kasus Bupati Balangan, Sejumlah LSM Sambangi Polda Kalsel

Jebolan Fakultas Hukum ULM ini mengaku sudah melaporkan balik pelapor dengan dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, pemalsuan surat, memberi keterangan palsu di atas sumpah serta turut serta membantu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 sub Pasal 368 sub Pasal 263 sub Pasal 242 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

“Ada tiga pihak yang kami laporkan yakni Dwi Putra Husnie sebagai terlapor I, Mukhlisin terlapor II dan Rusian sebagai terlapor III. Nantinya, dalam persidangan kami ungkap semuanya, soal ada kaitan dengan politik jelang Pilkada 2020, silakan publik yang menilainya,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.