Dapat Jaminan Gubernur, Bupati Balangan Tak Ditahan Jaksa

0

KASUS dugaan penipuan yang menjerat Bupati Balangan Ansharuddin memasuki babak baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, berkas perkara Bupati Balangan ini diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

BERKAS kasus dugaan penipuan ini dinyatakan jaksa penuntut umum telah lengkap atau P-21 untuk segera diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Saat penyerahan berkas Bupati Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Pazri dari Borneo Law Firm (BLF) bersama tersangka dan alat bukti, Kejari Banjarmasin tak melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Bumi Sanggam itu.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan alasan beliau masih pejabat publik aktif dan ada penjaminannya. Yakni Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) dan Ketua DPRD Kalsel (H Supian HK),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Taufik Satia Diputra kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (24/10/2019).

Ia memastikan walau tak ditahan, Bupati Balangan Ansharuddin tetap dalam pengawasan ketat aparat selama proses hukum bergulir hingga persidangan nanti.

Menurut Taufik, kasus dugaan penipuan yang menjerat Ansharuddin ini, diserahkan Kejaksaan Tinggi Kalsel ke Kejari Banjarmasin karena lokus perkaranya di Banjarmasin. Tepatnya di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

“Karena itu, persidangannya pun nantinya direncanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Taufik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi mengatakan ditahan atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa merupakan kewenangan kejaksaan. “Tugas dan kewenangan kami sebagai penyidik sudah selesai. Saat ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kalau tidak dilakukan penahanan, hal tersebut kewenangan kejaksaan,” kata Sugeng Riyadi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Ri’fai.

Sementara itu, Ansharuddin saat meninggalkan kantor Kejari Banjarmasin memilih diam saat ditanya wartawan. Ansharuddin yang sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Banjarmasin, langsung masuk ke mobilnya.

Kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Pazri usai mendampingi kliennya tersebut menegaskan, kedatangan mereka ke Kejari Banjarmasin sebagai bukti bahwa pihaknya kooperatif dalam kasus ini.

“Kami sejak awal terus berusaha kooperatif dalam kasus ini. Karena itu, kami meminta proses kasus ini, berjalan transfaran sampai di persidangan nanti,” ucap Presiden Direktur BLF ini.

Sekadar mengingatkan, kasus ini muncul karena Dwi merasa dirugikan. Cek senilai Rp 1 miliar yang diterima pelapor dari tersangka,yang ternyata diduga cek kosong. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/Bareskrim tanggal 1 Oktober 2018.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.