Hadir Menjawab Tantangan, Pengurus SMSI Kalsel Resmi Dilantik

0

MENJAMURNYA media berbasis online yang amat mudah diakses masyarakat, satu sisi turut menghadirkan tantangan tersendiri. Mulai dari persaingan dengan media sosial, hingga regulasi yang masih belum pasti.

WAKIL Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Yono Hartono menyampaikan dalam hal ini SMSI hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Hal ini dikatakan Yono Hartono, usai melantik pengurus SMSI Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2019-2024 digelar di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Sabtu (3/8/2019).

“Kami berharap SMSI bisa menjadi wadah bagi insan pers profesional yang menjalankan fungsi-fungsi pers berdasarkan undang-undang. Setidaknya ada empat fungsi penting pers, yakni to info (menginformasi), to entertain (menghibur), to educate (mendidik), dan to control (kontrol sosial),” beber Yono Hartono.

BACA : Tergerus Media Online dan Medsos, Omzet Penjualan Koran pun Turun Drastis

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel Zainal Hilmi mengungkapkan pengurus SMSI Kalsel yang baru dilantik ini bisa menjadi wadah bagi media online agar wartawan daring tetap bertindak secara profesional.“Jika PWI, AJI dan IJTI bersifat sumber daya manusianya, maka SMSI ini bersifat lebih melindungi media onlinenya,” ucapnya.

Tak dapat dipungkiri, menurut Helmi, terbukanya akses pengembangan media online membuat banyak orang ingin berprofesi sebagai wartawan. Padahal, kata dia, persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pers sangat ketat, sehingga perlu standar yang jelas untuk menjaga standar profesionalitas wartawan online ke depan.

BACA JUGA : Kadiv Humas Mabes Polri Ingin Media Online Profesional dan Tak Hoax

“Persyaratan dari Dewan Pers sangat luar biasa, sama seperti mendirikan media cetak/elektronik. Malah pemimpin redaksinya harus sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat utama,”  ucap Helmi.

Sayangnya, persyaratan tersebut masih belum berhasil dipenuhi oleh sebagian media online. “Mudahan, SMSI dengan PWI bisa kerjasama, bagaimana pimred media online ini bisa UKW utama. Ini persyaratan secara tersirat sudah ada di undang-undang,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.