Tergoda Nenek Bisa Gandakan Uang, Pedagang di Marabahan Tertipu Ratusan Juta

0

INGIN mendapat untung malah buntung. Nasib apes ini dialami Darmikli alias Mikli (51 tahun). Pria yang sehari-hari ini berdagang harus kehilangan uang ratusan juta, gara-gara tergoda Wati alias Mama Rini alias Nenek (41 tahun) mengaku bisa menggandakan uang.

BERAWAL dari perbincangan di sebuah warung diJalan Panglima Wangkang, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) sekira September 2018 lalu, Mikli asyik mengobrol dengan Mama Rini. Rupanya dari obrolan santai itu, Mikli tergoda atas pengakuan Mama Rini yang punya kenalan seorang nenek yang bisa menggandakan uang. Singkat cerita, nomor ponsel sang nenek pun dikasih kepada Mikli.

Tak sabar, Mikli pun mengontak nomor yang diberi Mama Rini. Bersambung, nenek pun mengatakan bisa menggandakan uang denagan sebuah jimat penglaris. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi Mikli agar berhasil, menyediakan kembang setaman dan mentransfer uang Rp 1 juta.

BACA : Lakukan Penipuan, 2,5 Tahun Hukuman Penjara Menanti Hamidah

Hingga pada tanggal 5 September 2018, sekitar pukul 10.00 Wita, Mikli pun mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Wati, sesuai permintaan sang nenek. Tak puas sampai di situ, Wati ternyata merayu korban untuk terus mentransfer hingga totalnya mencapai Rp 158 juta, selama 9 bulan sejak September 2018 hingga Juni 2019. Tercatat, ada 12 kali transfer ke rekening BRI atas nama Wati.

Janji tinggal janji. Uang yang dijanjikan bakal berlipat ganda, ternyata isapan jempol belaka. Korban baru merasa kena tipu, karena sudah beberapa bulan uangnya justru tak bertambah, malah berkurang.

Atas laporan itu, Wati pun diringkus polisi. Kepada awak media saat konferensi pers di Polres Batola, Marabahan, Selasa (30/7/2019), Wati mengaku sakit hati dengan korban hingga melakoni aksi penipuan dengan penggandaan uang.

“Saya sering dihina Mikli sebagai orang miskin. Makanya, saya melakukan ini,” ucap Wati, tertunduk malu, saat dihadirkan polisi.

BACA JUGA : Aksi Sang Residivis Kasus Penipuan, Uji Tembak Berakhir di Tangan Polsek Sungai Tabuk

KBO Satreskrim Polres Batola, Ipda Ma’rum mengungkapkan usai dilaporkan korbanm dalam waktu sepekan, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi. Apalagi, ternyata sang nenek tak lain adalah Wati sendiri, yang berhasil menipu korbannya.

Menurut Ipda Ma’rum, uang hasil kejahatan Wati dibelikan sejumlah barang berharga, seperti sepeda mtor Honda Supra 125 DA 2823 VL, satu unit televisi dan lainnya. “Atas tindakan yang dilakukan Wati, kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dari kejadian ini, korban telah kehilangan uang sebesar Rp 158 juta,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.