Lakukan Penipuan, 2,5 Tahun Hukuman Penjara Menanti Hamidah

0

MASIH ingat Hamidah Hendrianti (35). Ibu rumah tangga yang diduga melakukan penipuan kini harus menghadapi tuntutan penjara selama 2,5 tahun akibat perbuatan yang dilakukannya.  

DALAM sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/3/2019), Hamidah di dakwa Jaksa Penuntut Umum, Sunnah Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Hamidah Hendrianti yang didampingi penasehat hukum, Nanda SH, mengatakan akan melakukan pembelaan. Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim, Femina Mestikawati.

BACA: Belanja Pakai Cek Kosong, Hamidah Harus Duduk di Kursi Pesakitan

Sekadar mengingat , kasus yang menjerat Hamidah Hendrianti  berawal ketika yang bersngkutan membeli barang grosir dari  CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir pada April 2018. Saat itu, terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp 341 Juta dan 312 Juta, pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan bank BCA, namun disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel hingga tindaklanjuti dan diproses hukum sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.