Kuasa Hukum Minta Tiga Terdakwa Proyek Jalan Murung Karang Amuntai Dibebaskan

0

TUNTUTAN bersalah dan harus dihukum 1 tahun 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Nurjatmiko kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Desa Murung Karang, Kecamatan Amuntai Tengah senilai Rp 2,6 miliar, ditepis tim kuasa hukum.

DALAM sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/7/2019), tim penasihat hukum terdakwa Dr Masdari Tasmin menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dari penggarapan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2016 itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto dan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Dana Hanura, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan yakni Direktur PT Amanah Restu Utama Akbar, H Bahrani.

BACA : Tiga Terdakwa Proyek Jalan Murung Karangan Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kemudian, koleganya, Fauzan Maududdin selaku Pejabat Pembuat Komitmen  yang merupakan Kasi Sarana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU dan konsultan pengawas PT Citra Mitra Design, Dik Susanto.

Menurut Masdari Tasmin, ketiga kliennya itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal ini mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi hingga saksi ahli.

“Dalam hal ini, penuntut umum tidak bisa membuktikan unsur melawan hukum baik dakwaan primer maupun subsider. Yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Masdari, saat membacakan nota pembelaan (pledoi).

Mantan Ketua STIH Sultan Adam ini berpendapat justru perbuatan kliennya merupakan masalah administrasi negara, seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 1 angka 9 dan pasal 22 sampai dengan pasal 32.

“Unsur merugikan negara dalam perkara init idak terbukti, karena tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri,” tegas Masdari.

BACA JUGA : Terbukti Korupsi Jembatan Mandastana, Direktur PT CBA Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Atas dasar itu, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) meminta agar majelis hakim memutuskan ketiga kliennya tidak bersalah. Sebaliknya, Masdari meminta jika hakim berpendapat lain maka hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa harus seadil-adilnya.

Sekadar diketahui, tiga terdakwa ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitas jalan di Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, dengan nilai kontrak Rp 2.616.000.000 atau Rp 2,6 miliar.

Dari proyek BPBD Kabupaten HSU tahun 2016, berdasar hasil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, ternyata tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), hingga merugikan negara mengacu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel sebesar Rp 556.761.557.060.

Dari rincian proyek tahun anggaran 2016, terdiri dari biaya perencanaan Rp 36.200.000, rehabilitasi jalan Murung Karangan Rp 2.533.450.000, serta biaya pengawasan Rp 47.000.000.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.