Lindungi Potensi Alam Daerah, Kemenkumham Kalsel Dorong Pendaftaran IG

0

BERTUJUAN melindungi potensi alam dalam bingkai indikasi geografis (IG) sebagai ciri khas produk daerah, Kemenkumham Kalsel melaksanakan sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia bertema Perlindungan Indikasi Geografis dalam mendorong perekonomian daerah.

KEPALA Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Subianta Mandala mengatakan, indikasi geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

“IG dimiliki masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama kekhasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip’s Agreement dan WTO,” ucap Subianta Mandala.

BACA: Kanwil Kemenkumham Kalsel Terbaik Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Manfaat IG itu sendiri, kata dia antara lain adalah mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat setempat kepada pihak lain, memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk dan meningkatnya pemasaran produk khas.

“Sejauh ini belum ada satu produk khas Kalsel yang terdaftar sebagai IG. Padahal Kalsel mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar. Adapun kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya belum adanya pengetahuan yang memadai mengenai manfaat IG. Oleh karena itu perlu ada kerjasama yang erat dengan Kanwil Kemenkumham dengan dinas terkait di wilayah Kalsel,” urainya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.