Status Hibah Beres, Tinggal Rencana Pembangunan Rusunawa di Pelambuan

0

RENCANA Pemkot Banjarmasin untuk kembali membangun rumah susun sewa (rusunawa) di kawasan Pelambuan, akhirnya berjalan mulus. Ini setelah status lahan yang ada di Jalan PM Noor, telah dihibahkan Kementerian Pertanian kepada pemerintah kota.

TAK hanya sebidang tanah di Pelambuan, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, lahan di Jalan Sutoyo S pun turut dihibahkan ke Pemkot Banjarmasin melalui Kantor Balai Karatina Pertanian Banjarmasin.

Serah terima aset milik negara yang beralih statusnya itu berdasar persetujuan hibah barang milik negara dari Kementerian Keuangan RI, diteken Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah bersama Sekretaris Badan Karatina Pertanian Arifin Tasrif di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/6/2019).

Otomatis, dua lahan seluas 1.450 meter persegi di Pelambuan, dan 7.366 meter persegi di Teluk Dalam, berada di Kecamatan Banjarmasin Barat itu, beralih kepemilikan.

BACA : Rusunawa Muara Kelayan Segera Dilengkapi Taman dan Pagar

“Jika dihitung dengan nilai rupiah, dua aset berupa lahan bekas perkantoran milik pemerintah pusat itu mencapai Rp 16 miliar. Makanya, kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat melalui Badan Badan Karantina Kementerian Pertanian yang telah menghibahkan asetnya kepada pemerintah kota,” ucap Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan aset itu akan digunakan untuk kepentingan publik, sesuai rencana untuk dibangun rusunawa. Ini menambah berdirinya rusunawa yang sudah ada seperti di Teluk Kelayan dan kawasan lainnya.

“Yang pasti, usulan pembangunan rusunawa bisa beres, karena status lahannya sudah jelas. Nantinya, rusunawa itu akan diprioritaskan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lahan itu,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Dari Kelayan hingga Pelambuan: Banjarmasin Akan Dihiasi Rumah Susun

Sementara itu,  Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif mengungkapkan untuk nilai aset di atas Rp 10 miliar, maka proses persetujuan harus melalui presiden. “Untuk dua aset berupa lahan itu telah dihibahkan, berdasar surat persetujuan yang ditandatangani Presiden Jokowi,” kata Arifin Tasrif.

Dengan status legal itu, kini tinggal memanfaatkan aset yang awalnya milik pemerintah kota beralih kepemilikan jadi milik Pemkot Banjarmasin. “Semoga aset yang ada itu bisa menambah keindahan Kota Banjarmasin. Jadi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” cetus Arifin Tasrif.

BACA LAGI : Tipe 24 Lebih Manusiawi, Walikota Ibnu Janji Perbaiki Rusunawa Ganda Maghfirah

Sekadar diketahui, usulan hibah aset milik pemerintah pusat itu sudah dilakoni Pemkot Banjarmasin sejak 2016 lalu. Melalui surat usulan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam suratnya bernomor 520/328-Sekr.Um/Distankan, tanggal 28 Oktober 2016, dilayangkan ke Kementerian Pertanian RI.

Gayung bersambut, Kementerian Pertanian menerbitkan surat bernomor B-771/Pl.130/A/02/2017, tanggal 23 Februari 2017, perihal usulan hibah barang milik negara (BMN). Berselang waktu, Kementerian Keuangan juga menyetujui dengan mengeluarkan surat bernomor S-219/MK.6/2019 mengenai persetujuan hibah BMN, yang langsung diteken orang nomor satu di republik ini.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.