122 Napi Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh Dapat Remisi

0

DARI 317 orang jumlah tahanan dan narapidana di lembaga pemasyarakatan Klas IIB Muara Teweh, 150 orang diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus terkait lebaran hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. 

KEPALA lembaga pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh,  Sarwito,  kepada jejakrekam mengatakan, dari jumlah itu,  telah diusulkan 150 orang remisi khusus. Dari jumlah itu 35 orang diantaranya terkait PP 99 atau kasus narkoba yang mana hukumannya diatas lima tahun.

Ia  menuturkan dari 35 orang terkait dengan PP 99, 14 orang diantaranya sudah turun atau menerima remisi. Untuk sekarang ini remisi yang sudah keluar ada 122 orang.

BACA: Natal, 14 Napi di LP Muara Teweh Diusulkan Mendapat Remisi

Nama napi yang diajukan remisi yang menggunakan sistem online,  sehingga jumlahnya keluar tidak sekaligus. Karenanya pihak lembaga pemasyarakatan terus memantau apalagi remisi secara online ini seluruh Indonesia.  “Nama nama usulan remisi ini bertahap karena dengan system online ini tidak bisa sekaligus,” kata Sarwito.

Menurut dia, usulan remisi dari 150 orang narapidana ini,  jumlahnya bervariasi, antara lima belas hingga empat puluh lima hari. Hal ini juga tergantung narapidana selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Memang saat ini jumlah tahanan  ada sekitar 317 orang,  tapi semuanya tidak mendapat usulan karena mereka ada yang masih dalam proses tahanan, juga belum menjalani hukumam selama enam bulan dan ada juga yang melakukan pelanggaran.

Mereka yang mendapat remisi ini sudah menjalani sepertiga dari hukuman. Namun dalam remisi yang diberikan untuk idul fitri ini tidak ada yang bebas. “Remisi hanya diberikan paling banyak empat puluh lima hari,  atau satu bulan setengah,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.