Natal, 14 Napi di LP Muara Teweh Diusulkan Mendapat Remisi
DARI 310 yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Teweh, 27 orang diantaranya beragama Nasrani. Di momen hari Natal, 14 orang diusulkan mendapat remisi.
SARWITO, Kepala Lapas Muara Teweh, Rabu (19/12/2018) mengatakan syarat agar dapat diusulkan mendapat remisi Khusus Natal diantaranya, sudah berstatus sebagai narapidana. “Kemudian juga sudah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi kasus kriminal umum dan yang tidak terkait PP Nomor 99,” jelasnya.
BACA : 20 Titik Jalan Rimba Sari Alami Kerusakan Diperbaiki
Menurur Sarwito, bagi yang terkait PP tersebut minimal harus menjalani sepertiga dari masa pidana. Dan selama di dalam lapas selalu berkelakuan baik. Artinya selama di dalam lapas mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selanjutnya, kata dia, yang boleh mendapat remisi bukan narapidana seumur hidup dan narapidana pidana hukuman mati. “Dan juga narapidana yang tidak masuk dalam Register F atau register pelanggaran,” jelasnya.(jejakrekam)