Pulau Jawa Masih Menguasai 53,21 Persen Kursi DPR

0

PEMILU yang akan dilaksanakan 17 April 2019 merupakan pemilu yang ke-12 dan pemilu serentak pertama yang menggabungkan Pileg dan Pilpres. Sebelumnya selalu didahului Pileg kemudian Pilpres. 

PILPRES secara langsung dilaksanakan pertama pada Pemilu 2004, sebelumnya kita memilih Presiden/Wakil Presiden melalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga presiden terpilih seringkali juga disebut sebagai mandataris MPR.

Dari pemilu ke pemilu jumlah jatah kursi urang Banua di DPR juga mengalami perubahan. Jika di masa Orde Baru, sejak Pemilu 1971 sampai Pemilu 1997 jumlah kursi yang dieperebutkan warga Banua sebanyak 10 kursi.

Namun, sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2019 ini, jumlah kursi bertambah menjadi 11 kursi. Dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2014, posisi pembagian kursi di semua provinsi Kalimantan sebanyak 40  wakil rakyat di Senayan Jakarta, yakni Kalsel (11 kursi), Kalbar (10 kursi), Kaltim (8 kursi), dan Kalteng hanya 6 kursi.

BACA :   Hoaks dan Meme di Pemilu 2019

Di Pemilu 2019 ini, jumlah kursi dari Pulau Kalimantan bertambah menjadi 40 kursi. Kalbar mendapat penambahan menjadi 12 kursi, dan lahirnya provinsi baru Kalimantan Utara (Kaltara) yang mendapat jatah 3 kursi.

Hadirnya provinsi baru Kalimantan Utara di pemilu kali ini telah menambah jumlah keterwakilan putra Kalimantan di Senayan Jakarta. Jika ditambah dengan jumlah perwakilan anggota DPD, maka jumlah keterwakilan Kalimantan mencapai 80 orang di MPR (40 anggota DPR dan 40 anggota DPD).

Dengan bertambahnya provinsi baru dan pemekaran kabupaten (jumlah penduduk) di beberapa wilayah, maka pada pemilu 2019 jumlah anggota DPR bertambah dari 560 menjadi 575 kursi.

BACA JUGA :  Himpun Eks Komisioner KPU dan Bawaslu, JaDI Kalsel Segera Dideklarasikan

Dari sebanyak 575 anggota DPR tersebut jumlah wakil Pulau Jawa masih yang terbanyak, yakni mencapai 306 orang (53,21 persen). Pulau Sumatera sebanyak 116 orang (20,17 persen), Pulau Sulawesi sebanyak 50 orang (8,6 persen) dan Pulau Kalimantan 40 orang (6,9 persen). Sisanya tersebar di provinsi atau pulau-pulau lainnya.

Provinsi dengan jumlah kursi terbesar adalah Jawa Barat (91), Jawa Timur (87), dan Jawa Tengah (77). Sedangkan yang terkecil masing-masing 3 kursi; Gorontalo, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

BACA JUGA :  Kenapa Saya Memilih DPR RI?

Di era penjajahan Belanda,  kita juga sempat memiliki lembaga perwakilan rakyat yang disebut Volksraad, saat itu anggotanya terdiri wakil pemerintah penajajah dan orang Indonesia pribumi.

Volksraad dibentuk sekitar tahun 1918 sampai dengan 1942, awalnya jumlahnya sebanyak 38 orang ditambah dengan ketua, seorang Belanda yang ditunjuk pemerintah kolonial.

Pada tahun 1931, jumlah anggota Volksraad bertambah menjadi 60 orang setelah diterimanya usulan “mayoritas pribumi”.

Untuk waktu yang relatif lama sebagai wakil Kalimantan Selatan (saat itu masih Kalimantan) adalah Pangeran Muhammad Ali, kemudian digantikan Pangeran Muhammad Noor, dan selanjutnya oleh Mr. Tadjudin Noor.

Jika mengandalkan jumlah penduduk (asas proporsional) maka hak keterwakilan penghuni Pulau Kalimantan bisa lebih sedikit lagi, oleh karena itu pemekaran wilayah (kabupaten atau provinsi baru) adalah salah satu strategi yang bisa digunakan untuk menambah keterwakilan di DPR.

BACA LAGI :  Banyak Tokoh Maju, Laga Sengit Perebutan 11 Kursi DPR RI di Dapil Kalsel

Tentu semuanya harus dengan perhitungan matang, tidak semata hitung-hitungan kepentingan politik. Tapi, demi kemaslahatan masyarakat yang menghuni Pulau Borneo ini.(jejakrekam)

Penulis adalah aktivis Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel

Mantan Komisoner KPU Kabupaten Barito Kuala

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.