Dituntut Bayar Ganti Rugi Lahan, PT Tamtama Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum  

0

WARGA Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menuntut perusahaan tambang PT Tamtama Perkasa untuk membayarkan ganti rugi lahan yang sudah beberapa tahun belum dibayar kepada masyarakat.

AHMAD Yudan Baya, warga setempat kepada jejakrekam.com mengatakan, pihaknya bersama dengan puluhan warga telah menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan.

Tuntutan yang disampaikan yakni, perusahaan telah melakukan penggarapan lahan adat milik masyarakat kurang lebih lima hektar. Dimana lahan tersebut dibuat jalan dan bangunan work shop diatasnya.

Menurut dia, penggarapan lahan oleh perusahaan sejak tahun 2012, tanpa seizin warga. Tuntutan warga kepada pihak manajemen tak hanya secara lisan namun juga tertulis namun hingga kini masih belum ada jawaban dari peruahaan.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada perusahaan agar tidak melakukan aktivitas sebelum ada kesepakatan namuh hal itu  tidak direspon perusahaan.

“Kami selaku pemilik hak atas tanah secara turun temurun berdasarkan legalitas kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah Desa Muara Pari,” kata Yudan Baya yang juga  ketua BPD Desa Muara Pari.

Ditegaskannya, tuntutan kepada perusahaan karena perusahaan selama ini kelihatannya diam saja. Padahal, mereka telah telah beroperasi setiap hari.

BACA : Tuntut PT AGU, Warga 7 Desa di Gunung Timang Demo Pemkab Barito Utara

Menurut dia,  memang pernah pihak manajemen melakukan ganti rugi kepada masyarakat pada 2013. Namun pembayaran lahan bukanlah obyek yang saat ini terjadi.

“Perlu kami jelaskan yang dibebaskan pihak perusahaan bukan dalam obyek yang kami tuntut pada saat ini. Namun legalitas  kepemilikan kami merupakan satu kesatuan dengan lahan yang sudah dibebaskan seluas 125 hektar beberapa tahun lalu,”katanya.

Dijelaskannya, atas dasar itu, maka pihaknya minta ganti rugi kepada perusahaan segera mungkin. Bahkan pihaknya meminta bila dalam tahap sengketa agar aktivitas perusahaan dihentikan untuk sementara waktu sebelum permasalahan selesai.

Sementara itu, HRGA dan CD PT Tamtama Perkasa, Aruzin, mengatakan, obyek yang dimaksud bukan berada di Desa Muara Pari, melainkan masuk Desa Rahaden. Sedangkan masalah gunti rugi lahan tersebut sudah dibayarkan melalui tali asih warga setempat, pada  15 Agustus 2012.

Pembayaran juga disaksikan  tim Muspika Kecamatan Lahei. Berdasarkan tuntutan yang disampaikan warga kepada pihak PT Tamtama Perkasa tidak punya bukti kuat secara hukum, karena lahan work shop tersebut tidak berada di Desa Muara Pari. “Kami persilakan mereka menggugat melalui jalur hukum, tetapi yang mereka klaim lahan itu bukan berada di Muara Pari,” tegas Aruzin.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.