Budak Narkoba, Dua Oknum Berbeda Profesi Diamankan  Satnarkoba Polres Barut

0

SEORANG  guru sepatutnya bisa menjadi contoh teladan bagi para muridnya. Namun hal ini sepertinya tak berlaku bagi Akhmad Rodisiswansyah (46 tahun).  Tenaga honorer di SMA 2 Muara Teweh ini malah menjadi budak narkoba jenis sabu.

PERILAKU tak terpuji Akhmad Rodisiswansyah ini pun tercium aparat keamanan. Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 15.00 wib ia diciduk Satresnarkoba Polres Barut.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugio, Jumat (7/12/2018) mengatakan, AR warga Jalan Perwira Kota Muara Teweh Rt 06 diamankan dirumahnya bersama barang bukti sabu dan alat hisap lainnya.

BACA : Sehari, Dua Perempuan Muda Pengedar Narkoba Diciduk Polres Barito Utara

Selain AR, pihaknya juga mengamankan satu orang oknum Polisi Muhammad Yusuf (37 tahun) yang bertugas di Polres Barut. Oknum Polisi tersebut beralamat Jalan Akasia Rt 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.

Tugio menjelaskan,  hasil penggeledahan di rumah AR telah ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,50  gram bruto, 26 buah plastik klip kecil kosong. Kemudian 7  buah plastik klip bekas sabu. 1 buah alat hisap shabu, 1  buah timbangan digital merk CHQ warna hitam.

Selain itu juga ada 3 pipet kaca, 2 buah sendok takar shabu, 1 bungkus plastik klip kecil, 1  buah kompor pembakar shabu, 1 buah botol berisi alkohol, 1  buah kotak rokok Sampoerna warna merah. 1  buah HP merk OPPO type CPH1801 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.350.000.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

Tugio menjelaskan, kronologis penangkapam, pada  Kamis  6 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah terlapor 1 Jalan  Perwira No  08 Rt 06 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Dimana atas laporan telah dilakukan Terlapor  AR dan Terlapor MY yang pada awalnya petugas telah menetapkan terlapor AR sebagai target operasi karena diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian dilakukan penggeledahan baik badan dan rumah ditemukan barang bukti sesuai daftar barang bukti, dari hasil analisa transaksi elektronik HP Terlapor 1, berupa Chat WA terdapat data transaksi, bahwa telapor tersangka AR ada beberapa kali menerima suplay shabu dari terlpor MY dan beberapa transfer uang kepada terlapor 2 dengan nama kontak Sup Darmg no kontak 08705199649.

Setelah dikonfirmasi kepada AR bahwa kontak tersebut adalah milik oknum Polisi berinisial MY. Kemudian atas dasar keterangan itu petugas Satresnarkoba bersama Anggota Propam mencari dan mengamankan MY dan membawa keduanya berserta barang bukti ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.