Terciduk, Jimmy Spesialis Pencuri Celengan Masjid Tak Bisa Berkutik

0

AKSI Jimmy Fadillah (19 tahun), kini berakhir di jeruji besi kantor polisi. Spesialis pencuri celengan masjid ini kepergok warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah, saat hendak mencuri celengan di salah satu masjid di Sungai Baru, Rabu (14/11/2018) sore.

BEGITU terciduk, warga langsung menyerahkan ke petugas Polsek Banjarmasin Tengah. Meski saat itu, gagal beraksi, namun pemuda yang tidak tamat SD tetap digiring polisi.

Sebab, Jimmy Fadillah merupakan orang yang diburu polisi, karena telah mencuri celengan di Masjid As Syuhada, Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah, pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Untuk memperkuat sangkaan itu, polisi telah mengantongi bukti hasil rekaman CCTV, saat pelaku mencongkel sejumlah celengan dengan menggunakan parang dan obeng panjang. Dari masjid tersebut, pelaku berhasil menggasak uang sumbangan jamaah sebesar Rp 3 Juta.

Hasil rekaman CCTV, membuat pelaku tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, uang Rp 3 juta yang dicurinya itu diakui Jimmy Fadillah sudah habis ia belanjakan untuk keperluan sehari–hari.

Ternyata, aksinya itu bukan pertama, Jimmy Fadillah yang tercatat tinggi di Jalan Kuin Utara, ini mengaku telah mencuri celengan di sejumlah masjid yang ada di Banjarmasin.

“Kadang dapat Rp 50 ribu. Kadang sampai ratusan ribu. Paling banyak yang Rp 3 juta itu,” kata Jimmy, sembari tertunduk bercerita di hadapan awak media. Ia berdalih terpaksa mencuri, karena tak punya pekerjaan ini.

Jimmy mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, diawali dengan berpura–pura berisitirahat atau tidur di teras masjid. Saat suasana masjid sepi, barulah ia beraksi. Aksinya, dilakukannya setiap ada kesempatan. Bisa di siang hari, sore bahkan di tengah malam.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit II Reskrim Ipda Idham Hari Sasongko kepada wartawan, Kamis (15/11/2018) sore mengatakan, berdasar pengakuan pelaku, ia sudah beraksi di sejumlah masjid.

“Namun, kami baru menerima laporan dari satu pegelola masjid. Kasus ini masih kami kembangkan, karena baru satu pengelola masjid yang lapor. Diperkirakan banyak lagi masjid yang isi celengannya dicuri pelaku,” ujar Idham.

Atas perbuatannya, Idham menegaskan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.