Menganggur, Oknum Eks Satpol PP Banjarmasin Ini Curi Motor Teman

0

JERUK makan jeruk. Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi usai kontrak kerja berakhir sebagai petugas Satpol PP Kota Banjamasin, ternyata Azdhar Anzary (36 tahun), malah jadi pencuri. Mirisnya, sepeda motor yang dicurinya jsutru adalah teman yang pernah satu tempat kerja, ketika berdinas dulu di Pemkot Banjarmasin.

CELAKANYA lagi, Azdhar Anzary justru belum sempat menikmati hasil kejahatannya. Warga Jalan Kelayan A Gang PGA ini terlebih dulu diringkus polisi.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit II Ipda Idham Hari Sasongko, mengungkapkan laku diringkus di Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada Rabu (14/11/2018) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Bersama pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic milik korban  bernomor polisi DA 6365 ACY.

Idham menjelaskan pencurian sepeda motor dilakukan pelaku pada Jumat (9/11/2018) lalu. Saat itu, pelaku yang kenal dengan korban, duduk–duduk santai di dekat Pos Linmas Taman Kamboja, tempat korban bertugas. Rupanya, saat korban lengah, pelaku mengambil kunci sepeda motor tersebut. Secepatnya, Azdhar Anzary membawa kabur hasil curiannya itu.

“Kemudian, kami lacak keberadaan pelaku yang belakangan diketahui berada di Barabai. Setelah berkoordinasi dengan petugas di sana, kami berhasil meringkusnya,” kata Idham kepada awak media di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kamis (15/11/2018).

Ternyata, Azhar Anzary seorang pencuri sepeda motor kambuhan. Menurut Idham, sebelumnya pelaku mendekam di penjara, karena kasus penggelapan sepeda motor. Untuk aksi kali ini, Azdhar berlaih secara spontan mencuri sepeda motor milik temannya itu.

“Tadinya, saya ke pos itu, hanya untuk ngobrol. Tapi, saat melihat ada kunci motor di dalam pos, muncul niat membawa kabur motor tersebut,” ujar Azdhar.

Ia bercerita memang berniat akan menjual atau menggadaikan sepeda motor temannya itu seharga Rp 3 juta. Namun, saat ditawarkan ke sejumlah kenalannya di Banjarmasin, tidak ada yang berniat.  Azdhar lantas mencoba peruntungan dengan membawanya ke Barabai.

Lagi-lagi, alasannya terdesak kebutuhan ekonomi. Azdhar mengaku tak punya pekerjaan lagi usai kontraknya tak diperpanjang di Satpol PP Banjarmasin.

Sialnya, belum sempat terjual, Azdhar lebih dulu diringkus polisi. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.