DPRD HST Segera Sikapi Surat Pengunduran Abdul Latif sebagai Bupati

0

SURAT pengunduran diri H Abdul Latif sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021 telah diterima DPRD HST. Abdul Latif yang kini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang memvonisnya bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahanhuri, Barabai, Kamis (20/9/2018).

VONIS yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ni Maden Sudan itu, Abdul Latif terbukti Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama menjalani proses hukum di pengadilan, jabatan Latif sebagai Bupati HST dinonaktifkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Kini, posisinya dipegang HA Chairansyah sebagai Plt Bupati HST, hingga nanti keputusan hukum yang membelit Latif dinyatakan inkracht atau final.

Surat permohonan pengunduran diri Abdul Latif ini ditujukan ke Ketua DPRD HST di Barabai, tertanggal 24 Oktober 2018. Dalam suratnya, Latif yang kini berusia 50 tahun itu mengungkapkan demi menjunjung tinggi supremasi hukum lebih menfokuskan diri menjalani proses hukum atas kasus yang menderanya di PN Jakarta Pusat.

Untuk itu, Abdul Latif mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Bupati HST periode 2016-2021 sebagaimana Keputusan Mendagri Nomor 131.63-269 Tahun 2016, tertanggal 17 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.

Surat yang diteken Abdul Latif di atas materi tempel Rp 6 ribu itu juga ditembuskan ke Mendagri di Jakarta, Gubernur Kalsel di Banjarmasin serta Plt Bupati HST di Barabai.

Wakil Ketua DPRD HST Zainuddin Bahrani mengakui pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Abdul Latif sebagai Bupati HST.

“Surat itu sudah diterima pihak sekretariat dewan. Kami akan segera menyikapi surat permohonan pengunduran diri dari saudara Bupati HST nonaktif tersebut,” ucap Zainuddin Bahrani saat dikontak jejakrekam.com, Kamis (15/11/2018).

Legislator PPP ini mengungkapkan surat permohonan pengunduran diri Abdul Latif sebagai Bupati HST juga telah diterima Ketua DPRD Saban Effendi, selanjutnya akan dibawa ke dalam badan musyarawah (banmus) dewan.

“Jadi, dalam menyikapi surat permohonan pengunduran diri Bupati HST nonaktif, kami akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zainuddin Bahrani.

Ia juga membandingkan hal serupa ketika DPRD Tanah Bumbu yang menyikapi surat permohonan pengunduran diri Mardani H Maming sebagai bupati. Hingga sekarang, jabatan Bupati Tanah Bumbu diduduki Sudian Noor.

“Ya, ada contohnya dengan pengunduran diri Bupati Tanah Bumbu. Dengan begitu, sesuai aturan yang berlaku, tentu kami bisa menetapkan Plt Bupati HST agar jabatannya definitif. Jadi, atas dasar surat permohonan pengunduran diri ini, DPRD HST bisa segera mengambil sikap,” tegas Zainuddin Bahrani.

Menurut dia, jika nantinya HA Chairansyah yang masih menjabat pelaksana tugas telah ditetapkan sebagai Bupati HST melalui keputusan DPRD, maka posisi wakil bupati yang lowong menjadi hak parpol pengusung guna mengusulkan siapa yang mengisinya.

“Ya, memang parpol pengusung pasangan Abdul Latif-HA Chairansyah dalam Pilkada HST 2015 lalu adalah PBB, PKS dan Partai Gerindra. Silakan saja parpol pengusung yang menyikapinya. Kalau kami di dewan, hanya menyikapi surat permohonan pengunduran Abdul Latif sebagai Bupati HST,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.