Tarif Naik, Kepala Dishub Banjarmasin : Silakan Tak Parkir di Duta Mall

0

JAGAT maya Banjarmasin dibuat heboh dengan beredarnya surat pemberitahuan kenaikan tarif parkir di Duta Mall terhitung 1 November 2018. Areal parkir yang dikelola PT CentrePark Corpora resmi menaikkan tarif parkir mobil berjenjang pada weekday, dari Rp 4.000 di jam pertama dan Rp 3.000 di jam berikutnya tanpa maksimal.

DALAM surat pemberitahuan yang diteken Area Manager PT CentrePark itu, tarif pada weekend, dikenakan Rp 5.000/jam hingga dilanjutkan pada jam selanjutnya sebanyak Rp 4.000 tanpa maksimal. Dengan tarif berjenjang itu, masyarakat yang menggunakan mobil dengan menghabiskan waktu cukup lama di mall, harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar biaya parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan jika melihat pada dasar atau skema maupun aturan pajak, tarif parkir memang tidak ditentukan.

“Selain itu penghitungan pendapatan dibuat berdasarkan persentase yang ada. Berbeda dengan aturan retribusi yang menggunakan peraturan daerah (perda) dalam menentukan tarif parkir yang tetap,” kata Ichwan Noor Chalik kepada jejakrekam.com, Kamis (1/11/2018).

Dia menilai, masyarakat belum mengetahui bahwa pungutan parkir ada dua jenis di Indonesia, yakni pajak parkir yang lahannya milik sendiri dan retribusi parkir di jalan raya.

Menurut Ichwan, pemberlakuan pengelola parkir Duta Mall sudah berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, yang besaran tarifnya ditentukan sendiri oleh pengelola parkir. “Dari situ, Pemkot Banjarmasin mendapat 30 persen dari penghasilan kotor yang didapat pengelola,” katanya.

Dia menyebut pola semacam ini diterapkan di mall, hotel, supermarket, rumah makan, rumah sakit dan rumah biliar yang dikenakan pajak parkir.

“Berbeda dengan retribusi parkir. Mengingat lahan yang digunakan aset pemerintah, maka besar pungutannya ditetap melalui perda. Pemberlakuan tarif retribusi hanya berlaku di jalan, rinciannya Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat,” papar Ichwan.

Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin ini mengatakan pajak parkir dari pemilik lahan, tidak seperti retribusi parkir yang berlaku di jalan dengan besaran retribusi sudah ditetapkan perda.

Ichwan mengatakan, andaikata masyarakat tak menyetujui pemberlakuan dari pengelola parkir tersebut, disarankan agar tidak memarkir di pusat perbelanjaan itu.

“Itu tergantung dari mau atau tidaknya masyarakat untuk memarkir. Kalau tidak setuju, jangan parkir di Duta Mall. Jadi, mau dinaikkan berapa pun, Pemkot Banjarmasin tak bisa mencampuri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.