Tiga Anggota Dewan Adukan Pimpinan Banggar ke BK DPRD Banjarmasin

0

TIGA anggota dewan melaporkan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) ke Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin. Laporan ini buntut dari dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin  karena melanjutkan rapat paripurna penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019.

ADA tiga anggota Banggar DPRD Banjarmasin yang membuat surat laporan ke Badan Kehormatan, yakni Muhammad Isnaini dari Fraksi Gerindra, Sri Nurnaningsih dari Fraksi Demokrat dan Achmad Rudiani dari Fraksi Golkar.

Muhammad Isnaini menilai dalam menjalankan suatu kebijakan, seharusnya ada acuan dan rujukan. “Ambil contoh rapat paripurna tidak serta merta bisa dilakukan oleh pimpinan, karena DPRD bersifat kolektif kolegial,” kata Muhammad Isnaini kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (10/10/2018).

Legislator Gerindra ini menuding pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin telah bertindak sewenang-wenang melanjutkan rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2019. “Jelas, mereka tidak mengacu pada aturan yang berlaku, seperti tata tertib sidang,” kata Isnaini.

Ia membeberkan dalam tatib sidang di DPRD Banjarmasin dengan tegas menyatakan rapat dapat dilanjutkan, jika memenuhi kouta forum (kourum) 5o persen plus satu. “Nah, pada saat rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, justru tidak memenuhi kourum,” kata jebolan Fakultas Ekonomi ULM ini.

Dia menyayangkan pimpinan Banggar DPRD yang juga pimpinan dewan itu, tetap melanjutkan rapat paripurna membahas APBD yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tersebut.

“Kalau tatib sidang tidak diperhatikan,  ini jelas jadi pertanyaan semua pihak tentang kinerja pimpinan badan anggaran. Sebab, hal itu menjadi persoalan tersendiri berkaitan dengan keuangan dan anggaran yang mempunyai impilkasi hukum” papar Isnaini.

Ia mengakui tak habis pikir, ketika pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin justru melanjutkan rapat paripurna yang diduga cacat hukum itu.

Isnaini mengatakan telah berkonsultasi dengan Kemendagri dan mengikuti saran pemerintah pusat, bahwa rapat bisa dilanjutkan jika memenuhi kuorum. “Inilah mengapa saya walkout ketika rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS pada Agustus lalu,” kata Isnaini.

Senada itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Banjarmasin Sri Nurnaningsih menilai rapat paripurna KUA-PPAS tahun anggaran 2019 cacat hukum, karena Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin pada saat itu masih bersatus pelaksana harian. “Hal ini berbenturan dengan UU. Kami memutuskan walkout karena undangan rapat paripurna hanya disebar lewat WA,” kata srikandi dewan ini.

Sri Nurnaningsih mengatakan pihaknya tak akan ambil pusing, jika kemudian hari ada implikasi hukum saat pengesahan finalisasi KUA-PPAS tahun anggaran 2019 di DPRD Banjarmasin. “Sebab, kami tidak ikut tanda tangan menyetujui keputusan itu,” kata anggota Banggar DPRD asal Fraksi Demokrat ini.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.