Bawaslu Kalsel Tolak Permohonan DPW PBB Kalsel

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel memutuskan menolak permohonan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel atas hasil sidang ajudikasi sengketa Pemilu terkait gugatan perbaikan yang diajukan mengenai tertukarnya nama caleg antara dapil Kalsel 6 dan dapil 7 untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel.

SAAT pembacaan sidang dari putusan Majelis Ajudikasi Bawaslu Kalsel berpendapat tidak beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan dari PBB, di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Rabu (10/10/2018).

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum PBB Dian Korona menyatakan sangat menghargai dan menghormati pada hasil putusan sidang yang diucapkan Ketua Majelis Ajudikasi. Namun, pihaknya tetap bisa menggunakan hak untuk mengajukan ke PTUN atau hak koreksi kepada Bawaslu RI.

Ia mengatakan, akan melakukan rapat dalam menyikapi keputusan penolakan ini. Sebab, memiliki waktu satu hari dalam meminta koreksi ke Bawaslu RI dan lima hari untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi, kami akan rapat dulu,” ucapnya.

Wakil Divisi Hukum KPU Kalsel Nurzazin  mengungkapkan, lembaga penyelenggara Pemilu ini dinilainya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga ia meyakini bahwa Bawaslu Kalsel akan menolak permintaan untuk merubah penempatan dapil 6 dan 7 oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

Ia mengaku siap apabila PBB kembali mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI atau ke PTUN. Ini mengingat KPU melakukan sesuai tahapan, program dan jadwal. Kalaupun KPU Kalsel mengabulkan permintaan dari PBB, tentu hal ini melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

“Keputusan dari Bawaslu kita anggap sesuai aturan. Apabila jadwal itu berubah, tentu semakin kacau, karena ini akan mengganggu,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan menyatakan, memberikan kesempatan kepada PBB sebagai pemohon untuk mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan terhadap hasil putusan Nomor : 002/PS.REG/63/IX/2018 dengan tenggat waktu 1×24 jam usai pembacaan sidang ke Bawaslu RI dan mengajukan ke PTUN.

“Paling lambat 20.30 Wita mengajukan ke Bawaslu RI atau menentukan langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan ke PTUN sepanjang memenuhi syarat formil dan materil,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.