Ada yang Melanggar, Perang Bendera Parpol Marak di Banjarmasin

0

MASA kampanye meski masih bersifat terbatas, justru dimanfatkan sejumlah parpol peserta Pemilu 2019 dengan perang bendera. Hal ini terlihat di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Banjarmasin. Perang bendera parpol ini kerap juga melanggar aturan mengenai titik pemasangannya.

PANTAUAN jejakrekam.com, di kawasan Jalan Belitung Darat,  Jalan Kuin Utara hingga Jalan Alalak Selatan dan Alalak Tengah, misalkan, ada parpol yang berani memasang bendera di kawasan jembatan. Di beberapa kawasan pelosok kota , perang bendera juga terlihat.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengakui telah mendapat laporan dari Satpol PP Banjarmasin dengan maraknya pemasangan bendera yang melanggar peraturan daerah dan peraturan walikota.

“Dari laporan Satpol PP Banjarmasin, ada bendera yang dipasang di jembatan, pohon dan tiang listrik. Aparat pun langsung mencabut bendera dan menyerahkan barang bukti itu ke Bawaslu Kota Banjarmasin,” ucap Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Selasa (9/10/2018).

Mantan wartawan ini menegaskan bendera bukan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. Sebab, APK hanya dikenal tiga bentuk yakni baliho dan sejenisnya, umbul-umbul serta spanduk dengan ukuran yang telah ditentukan sesuai aturan.

“Sedangkan, bendera merupakan atribut parpol. Inilah mengapa banyak parpol, khususnya para caleg seperti main kucing-kucingan memanfaatkan celah dengan memasang bendera parpol. Bagi kami, kalau melanggar aturan, ya harus dicabut,” tegas Aris.

Dia menegaskan untuk pemasangan bendera itu harusnya ditempatkan di sekretariat parpol atau posko pemenangan, bukan sembarang tempat terlebih lagi melanggar ketentuan. “Inilah mengapa APK akhirnya difasilitasi KPU. Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyaknya APK justru sangat mengganggu estetika kota. Sedangkan, bendera bukan APK,” cetus Aris,

Komisioner yang menggeluti divisi penindakan dan pelanggaran hukum Bawaslu Kalsel ini menegaskan semangat dari pengaturan yang cukup ketat terhadap APK adalah untuk mewujudkan keadilan bagi semua peserta pemilu. “Seharusnya, parpol yang mengakomodir para calegnya. Jadi, jangan ada kesan justru caleg bergerak sendiri,” kata Aris.

Menurut Aris, di masa kampanye terbatas, para calon lebih didorong untuk menggelar pertemuan terbatas dan tatap muka kepada konstituennya. Dengan catatan, sebelum berkegiatan harus melapor ke aparat kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu.

“Ini semangat yang ingin diwujudkan dalam Pemilu 2019, agar biaya politik lebih murah dibandingkan harus jor-joran mengeluarkan dana untuk membuat atribut atau alat peraga kampanye,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.