Polda Kalteng Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia Tujuan Banjarmasin

0

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 7,169 kilogram jenis sabu, dari kurir antara provinsi bernama Panji Rajji (27 tahun).

PRIA yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini, ditangkap Rabu (3/10/2018) pukul 14.30 WIB di Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalteng.

“Modus operandi tersangka adalah jaringan internasional. Sabu dikirim dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia dibawa ke Kalteng melalui jalur darat menggunakan roda empat,” kata Wakapolda Kalteng Brigjend Pol Rikwanto, didampingi Dirserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, dan Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelanadau Wiratama, saat pres rilis di Lobi Mapolda Kalteng, Selasa (9/10/2018).

Menurut Jendral Bintang Satu ini, sabu yang dibawa dari Kalimantan Barat ini, seyogyanya diantar ke Kalimantan Selatan. Namun, berkat keberhasilan aparat, akhirnya sang kurir yang ternyata memamg pemain lama di transaksi gelap ini, berhasil diciduk di Lamandau.

Dari keterangan tersangka, ternyata sudah dua kali mengambil sabu dari Pontianak untuk dibawa ke Banjarmasin. Saat ini Polda Kalteng sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yang diduga merupakan otak dari peredaran barang haram ini.

Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari pengembangan kasus sebelumnya serta informasi dari masyarakat pada bulan lalu, yang memberitahukan ada sabu yang akan dibawa ke Kalsel .

Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, akhirnya didapat informasi sabu dibawa kurir melalui jalur darat dari Pontianak lewat Kalteng tujuan Banjarmasin. Aparat kemudian melakukan razia stasioner dan hunting sistem di Jalan Trans Kalimantan Desa Rimba Lamandau.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Tiva
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.