Jalan Hamli Kembali Jadi Sekda ‘Berliku’, BKD Tunggu Arahan Walikota

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina memastikan akan taat aturan untuk mengembalikan posisi semula Sekdakot Banjarmasin segera diduduki Hamli Kursani. Surat keputusan (SK) pembebastugasan sementara Hamli Kursani bakal dicabut, meski harus melalui sebuah prosedur berlaku di Balai Kota Banjarmasin.

APA itu prosedurnya? Walikota Ibnu Sina mengatakan untuk mengembalikan posisi awal Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, harus didisposisikan ke pihak Sekretariat Kota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna menyikapi surat dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, usai Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-492 Banjarmasin, Senin (24/9/2018).

Menjawab ‘perintah’ sang atasan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Ahmad Syarif Azmi mengungkapkan untuk pengembalian jabatan Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin masih dalam proses administrasi.

Ia tak menjanjikan proses pengembaliannya bisa berlangsung cepat. Ini  mengingat Walikota Ibnu Sina saat ini sedang keluar daerah. Bahkan, beber Azmi, tahapannya akan melakukan rapat dengan tim Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri (MPPHDP). “Jadi masih menunggu arahan dari walikota,” ucap Azmi.

Saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Sekdakot Banjarmasin nonaktif Hamli Kursani tak mau berkomentar terkait rencana pengembalian jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin. “Santai saja, mohon maaf saat ini saya tidak bisa memberikan jawaban. Kita ikuti alur saja,” kata Hamli, singkat.

Sebelumnya, anggota Ombdusman RI Ninik Rahayu tengah mengingatkan agar Walikota Ibnu Sina menaati hasil mediasi untuk mengembalikan posisi Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin. Catatan Ombudsman, karena proses pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai terperiksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin untuk dugaan indisipliner sudah selesai.

Hamli Kursani terhitung sejak 10 April 2018, hanya seorang ASN tanpa jabatan. Hal ini mengacu surat keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 tentang pembebasan sementara jabatan Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, karena posisinya sebagai terperiksa. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.