583 Caleg DPRD Banjarmasin Dijamin Bersih dari Caleg Bermasalah Korupsi

0

PEREBUTAN 45 kursi DPRD Banjarmasin yang akan dibidik 583 calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019, dipastikan bersih dari catatan kasus tindak pidana korupsi. Meski, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal-pasal dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan napi korupsi jadi caleg.

KETUA KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan mengungkapkan dari awal begitu PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diberlakukan, proses penyaringan terhadap bakal caleg yang terbukti terjerat kasus narkoba sebagai bandar, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, sudah dicegah.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan itu. Alhamdulillah, parpol peserta Pemilu 2019 di Banjarmasin juga memenuhi ketentuan itu. Buktinya, tak ada nama caleg yang terjerat kasus korupsi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT) yang telah diumumkan ke publik,” kata Khairunnizan kepada jejakrekam.com, Jumat (21/9/2018).

Menurut Nizan, panggilan akrabnya, dari 583 caleg yang diajukan 15 parpol, telah diteliti rekam jejaknya, karena dalam salah satu persyaratannya harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan. “Jadi, kami bisa pastikan, tak ada nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi atau tindak pidana lainnya yang diatur PKPU Nomor 20/2018, masuk dalam DCS dan DCT,” ucapnya.

Nizan tak memungkiri terbitnya putusan MA yang membatalkan norma larangan bagi caleg bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, patut dihormati. Hanya saja, menurut Nizan, dari awal dalam penyusunan DCS hingga DCT sudah dilakukan penyaringan lebih awal. “Jadi, tak begitu berpengaruh,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada 583 caleg yang akan berlaga di Pemilu 2019 dalam memperebutkan 45 kursi DPRD Banjarmasin. Daftar nama calon wakil rakyat ini tersebar di lima daerah pemilihan (dapil). Rinciannya, di Banjarmasin 1 terdapat  77 caleg, Banjarmasin 2 sebanyak 105 nama, Banjarmasin 3 bertarung 105 caleg, Banjarmasin 4 ada 140 caleg dan terakhir, Banjarmasin 5 tercatat 133 orang.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin mengungkapkan dalam hasil penelusuran dari daftar calon baik di KPU Provinsi Kalsel dan 13 kabupaten/kota, masalah caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, sudah diantisipasi terlebih dulu lembaga penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.

“Kami apresiasi tindakan ini, meski sekarang ada putusan MA. Namun, setidaknya, proses penyaringan awal sebelum menetapkan caleg masuk DCS hingga DCT, sudah mengakomodir keinginan publik. Bagaimana pun, ketika nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi mencalon, tentu akan jadi beban bagi parpol pengusungnya,” tutur Fikri.

Dosen muda Fakultas Hukum ULM ini juga memuji sikap mawas diri parpol, khususnya bakal calon yang menjadi terpidana kasus korupsi memaksakan diri maju di Pemilu 2019. Kesadaran ini dinilai Fikri, justru akan membangkitkan kepercayaan publik terhadap calon dan parpol yang mencalonkannya.

“Kita patut bersyukur di Kalsel, kesadaran mulai ada. Semoga terus meningkat, demi menumbuhkan kepercayaan publik. Kalau ada pernah tersangkut kasus korupsi, meski belum jadi tersangka, kita kembalikan publik untuk melakukan penilaian,” pungkas Fikri.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.