Enam Mahasiswa Tersangka Pengrusakan Sarana Gedung DPRD Kalsel Ditangguhkan Penahanannya

0

ENAM mahasiswa yang dijadikan tersangka kasus pengrusakan sarana di DPRD Kalsel, ditangguhkan penahanannya, Sabtu (15/9/2018).

SATRESKRIM Polresta Banjarmasin mengabulkan penangguhan penahanan enam mahasiswa UIN Antasari itu. “Tapi mereka masih wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

Diungkapkannya, penangguhan penahan setelah ada pertimbangan dari pimpinan jajaran Polresta Banjarmasin.

Selain itu, lanjutnya, penangguhan penahanan juga karena ada perwakilan Rektor UIN Antasari dan orang tua para mahasiswa itu, mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditujukkan kepada Kapolresta Banjarmasin.

“Atas pertimbangan bahwa para mahasiswa masih menjalani studi dan juga memiliki prestasi akademik di kampus, maka penyidik mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan para tersangka. Tapi, proses hukum terhadap tersangka terus dilanjutkan. Mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni tiap Senin dan Kamis,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.