Pemilik Gudang Jutaan Pil Koplo Divonis Empat Tahun Penjara

0

NYANYIAN Gazali Rahman, oknum pegawai BPOM Banjarmasin yang kini jadi terpidana kasus kepemilikan jutaan pil koplo dan carnophen, membuat koleganya turut terseret jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

TERDAKWA H Ahmad Haidir, pemilik gudang di Jalan Cempaka XII Banjarmasin yang menyimpan 4.627.380 obat daftar G alias pil koplo dan zenith, akhirnya dihukum empat tahun penjara. Haidir sendiri termasuk dalam jaringan bandar pil carnophen dan koplo yang sudah lama bermain di bisnis terlarang ini.

Majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Haidir. Atas perbuatannya yang terungkap dalam persidangan, termasuk nyanyian dari rekannya, Gazali Rahman dinilai hakim terbukti  melanggar Pasal Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Terdakwa Haidir kemudian diganjar dengan hukuman empat tahun penjara subsider tiga bulan kurungan denda Rp 10 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eko Tjahjono. Jaksa meminta agar terdakwa dihukum sembilan tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp 10 juta.

Majelis hakim berpendapat terdakwa yang berstatus narapidana di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, justru mengulangi kasus serupa dengan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar resmi.

Usai putusan baik jaksa maupun terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, barang bukti yang berhasil sita Polda Kalsel dalam aksi penggerebekan itu telah dimusnahkan. Terdiri dari 3.8000,000 butir carnophen, Somardeyl sebanyak 7.400 butir somadryl, 44.970 butir mizoral, Calmed 16.100 butir calmed dan 484.500 butir pil lainnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.