Kejati Kalsel Nyatakan Tak Ada Unsur Tindak Pidana Perjalanan Dinas DPRD Kalsel

0

SURIPNO Sumas dan kolega-koleganya di DPRD Kalsel merasa lega atas kepastian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel bahwa kasus dugaan perjalanan dinas anggota dewan yang sudah sejak lama diselidiki itu, ternyata tak termasuk atau tak ditemukan adanya unsur melanggar pidana, dan akan dikembalikan ke ranah internal pemerintah daerah, dalam hal ini Inspektorat Provinsi Kalsel.

SEKRETARIS Komisi I DPRD Kalsel ini berharap Inspektorat Kalsel dapat melakukan tindaklanjut penyelesaian keuangan daerah tersebut sesuai mekanisme.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada kejaksaan atas adanya ini, dan kami berharap Inspektorat dapat menindaklajutinya, terutama soal kelebihan uang yang sudah dikembalikan agar masuk kembali ke kas daerah,” ujarnya, Senin (3/9/2018).

Sebab, menurutnya, kelebihan nilai uang perjalanan dinas yang digunakan para legislator itu merupakan uang pemerintah daerah, yang sebelumnya sudah dikembalikan dan dititipkan pada kejaksaaan. “Jadi, tinggal teknisnya saja, nantinya uang yang sudah dititipkan di kejaksaan itu akan dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme Inspektorat Kalsel,” bebernya.

Suripno tak lagi berharap kelebihan dana tersebut kembali kepadanya, mengingat dana tersebut milik pemerintah daerah, dan harus kembali masuk ke kas daerah.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel tahun 2015 ini, menyedot banyak perhatian berbagai kalangan hingga menuai opini miring.

Selama pemeriksaan lebih dua tahun, kelebihan dana yang dikembalikan oleh 55 anggota DPRD Kalsel jumlahnya lebih dari Rp 5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.