1 Agustus 2018, Loka BPOM HSU Mulai Beroperasi

0

PADA Selasa (17/7/2018) jajaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin bersilaturrahmi dengan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK, yang didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU dr H Agus Fidliansyah.

KEDATANGAN jajaran BPOM Banjarmasin untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti Surat Menteri Perberdayaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor B/411/M.KT.01/2018 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan POM.

Saat ini, UPT Badan POM terdiri dari 21 Unit Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, 12 Unit Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan 40 Unit Loka Pengawas Obat dan Makan, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jajaran BPOM Banjarmasin juga menyampaikan rencana pengoperasionalan Loka Pengawas Obat dan Makanan di Hulu Sungai Utara, yang akan aktif mulai tanggal 1 Agustus 2018. Loka POM merupakan struktur organisasi baru Badan POM yang ada di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ibat dan makanan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.

Bupati HSU H Abdul Wahid menyabut baik rencana pengoperasionalan Loka Pengawas Obat dan Makanan di Hulu Sungai Utara.

“Kami akan menyanggupi untuk memberikan fasilitas tanah atau lahan untuk kantor Loka POM Hulu Sungai Utara, serta mendukung sumber daya manusia untuk membantu kelancaran operasional Loka Badan POM Hulu Sungai Utara tersebut,” tuturnya.

Jajaran BPOM Banjarmasin berterima kasih atas dukungan yang diberikan Bupati Hulu Sungai Utara, sekaligus memohon masukan serta dukungan Pemkab Hulu Sungai Utara, sehingga keberadaan Loka Badan POM Hulu Sungai Utara dapat berjalan dengan baik.(jejakrekam)

Penulis Tim
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.