Minta MK Batalkan Keputusan KPU Tabalong, Berkas Gugatan Norhasani-Eddyan Dilengkapi

0

SEBELUMNYA permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Tabalong 2018 yang diajukan duet calon independen, H Norhasani-Eddyan Noor Idur dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK), belum lengkap dan diminta segera memenuhi persyaratan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP). Melalui kuasa hukum H Norhasani-Eddyan Noor Idur, Syamsuddin memastikan apa yang diminta panitera MK telah dipenuhi.

PASANGAN calon Bupati-Wakil Bupati Tabalong nomor urut 1 ini melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong  Nomor 72/HK.03.1-Kpt 6309/KPUKabVIl/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018, tertanggal 5 Juli 2018. Namun, sempat surat tersebut dinyatakan belum lengkap dan diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dilengkapi.

Kuasa hukum pemohon dari Alfonso Law Firm, Syamsuddin kepada jejakrekam.com, Jumat (13/7/2018) mengatakan bahwa memang benar sebelumnya dinyatakan MK belum lengkap, tetapi Kamis (12/7/2018) sudah dilengkapi. “Sudah lengkap, kemarin sudah dimasukkan  ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.

Pada permohonan gugatan  yang dsampaikan ke MK tersebut kuasa hukum yang bersangkutan melampirkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai telah menciderai pemilu dan demokrasi, sehingga merugikan paslon Bupati-Wabup Tabalong nomor urut 1 Norhasani -Eddyan Noor Idur.

“Kami tinggal menunggu register nomor perkara dan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Syamsuddin Noor.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor DidI GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.