Kepengurusan Partai Hanura Pimpinan Oesman Sapta Odang yang Diakui Pemerintah

0

PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Partai Hanura kubu Daryatmo, disambut gembira Ketua DPD Partai Hanura Kalsel Abdul Munasib Halike.

PUTUSAN Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018 tersebut dikeluarkan, setelah kubu Daryatmo sebelumnya mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu Oesman Sapta Odang. Akan tetapi, Kemenkumham tidak menjawab permohonan tersebut.

“Artinya, kepengurusan kubu Daryatmo tidak diakui, dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Oesman Sapta Odang dan sekjennya Herry Lontung Siregar, masih sah dan belum dicabut,” ujar Munasib didampingi Sekretaris DPD Partai Hanura Kalsel Taufik Noor, Selasa (22/5/2018) malam.

Diungkapkannya, putusan PTUN tersebut semakin meneguhkan kepengurusan kubu Oesman Sapta Odanh untuk bekerja menjalankan program yang sudah disepakati dalam Rakernas Partai Hanura, beberapa waktu lalu.

“Kami yakin Partai Hanura semakin kokoh dam semakin maju. Target kami minimal mendapat empat persen di tingkat nasional,” kata mantam anggota DPRD Kalsel ini.

Ia meminta pengurus DPC Partai Hanura fokus bekerja, yang untuk jangka pendek ini memenangkan empat pasangan calon dalam Pilkada di Kalsel. “Khususnya calon yang kami usung di Pilkada Tabalong,” ucapnya.

Untuk Pemilu 2019, pihaknya berharap masing-masing mendapat satu kursi di satu dapil di DPRD Kalsel. “Saat ini, ada 22 kader Partai Hanura di DPRD di tingkat kabupaten/kota di Kalsel, dan orang di DPRD Kalsel. Harapannya pada Pemilu 2019 bisa meningkat,” katanya.

Saat ini, pihaknya rutin menggelar Safari Ramadhan, yang sudah dilakukan oleh DPC Partai Hanura Tanag Laut, Banjarbaru, dan Tanah Bumbu, yang didukung DPD Partai Hanura Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.