Tahun 2021, Para Komisioner LPJK Dipilih DPR RI

0

REKRUTMEN komisioner Lembaga Pengembangan Jasa Konstruk (LPJK) ke depan  akan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu sangat sesuai dengan amanah UU Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, namun masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR.

“YA, memang sudah ada draf yang tersusun, dan telah dirumuskan, jika ke depan akan ada pemilihan komisioner LPJK melalui lembaga legisltaif,” ujar Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Syarief, kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (26/2/2018).

Tak hanya itu, sambung kandidat doktor Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini, pemerintah pun akan membiayai LPJK melalui dana APBN, termasuk fasilitas dan system keuangan kelembagaan. “Itu arahnya ke sana, namun masih ada sebagian dari kalangan LPJK, jika hal itu terwujud, maka LPJK akan terseret kepada lembaga politik. Memang itu ada pemikiran seperti itu,” katanya.

Subhan mengaku, pemberlakuaan itu, kemungkinan di atas tahun 2021 atau setelah kepengurusan periode ini berakhir. “Ya, rencananya pemberlakuaan itu pada kepengurusan berikutnya lah. Dan paling penting yang dipertimbangkan adalah Permen dan PP harus sinergis, agar terjadi kesepahaman,” beber arsitek ternama ini.

Ia mengaku, ke depan tugas LPJK tetap sama, namun ada lembaga diklat yang akan menerbitkan sertifikat badan usaha (SBU). “Jadi ke depan lebih mudah meningkatkan kinerja LPJK, dan pola seperti itu bisa saja diterapkan, jika keinginan pemerintah pusat dan LPJK Nasional terwujud. Bahkan tak kalah pentingnya, bisa saja lembaga LPJK menjadi ASN,” katanya.

Mantan Ketua Intakindo Kalsel ini mengapresiasi langkah tersebut, namun LPJK diharapkan tidak terjebak dalam langkah politik. “Tapi tingkat nasional dulu lah, sedang tingkap provinsi menunggu juknis,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis :  Afdi

Editor    : Afdi Achmad

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.