Izin ke Kemen LHK, Insinerator RSUD MAS Ditingkatkan

0

BERTITEL akreditasi paripurna, RSUD Dr Mohammad Ansari Saleh (MAS) terus melengkapi berbagai fasilitas kesehatannya. Rumah sakit milik Pemprov Kalsel yang terletak di Jalan Hasan Basry, Banjarmasin sudah merancang bangunan baru di areal lahan yang tersedia.

RENCANANYA  rumah sakit yang dulunya rumah sakit khusus pasien jiwa itu akan dilengkapi dengan ruang isolasi terpadu, ruang rehat medik untuk penyembuhan stroke, serta peningkatan izin insinerator atau alat pembakar sampah medis.

Masalah sampah medis menjadi tantangan bagi rumah sakit, termasuk RSUD MAS yang telah memilik insinerator. Hanya saja, sampah medis yang dibakar hanya untuk kalangan rumah sakit, belum berkapasitas besar. Terganjal izin, akhirnya RSUD MAS tak bisa menerima titipan sampah medis dari luar, karena harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

“Banyak permintaan dari puskesmas yang menitip penghancuran sampah medis. Namun,  karena ada aturan yang melarang, terpaksa kami tolak,” ucap Direktur RSUD MAS, Dr dr Izzak Zoelkarnain Akbar kepada wartawan, di sela survei verifikasi akreditasi II dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Banjarmasin, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya,  izin yang dikantongi pihaknya hanya boleh melebur sampah medis dari rumah sakit sendiri. Makanya, kata Izaak, pihaknya mengurus izin sehingga nantinya bisa menerima limbah atau sampah medis dari puskesmas untuk dimusnahkan, tanpa dibuang di tempat sampah umum.

Kepala Instalasi Sanitasi RSUD MAS, Ahmad Yunizar menambahkan, kapasitas insinerator yang saat ini dimiliki rumah sakit cukup besar. “Sampah sebesar 200 kilogram bisa dibakar setiap hari. Sedangkan sampah medis yang dihasilkan dari RSUD MAS masih berada di kisaran 100 sampai 140 kilogram. Jadi, masih ada sisa kuota yang bisa ditambah dalam sekali pembakaran sampah medis,” ucap Yunizar.

Ia menerangkan izin yang didapat adalah boleh membakar sebanyak 3 periode. Satu perode waktunya 4 jam. “Karena sampahnya masih sedikit, dalam sehari hanya dua periode dilakukan pembakaran sampah,” ucapnya. Dalam teknisnya, Yunizar mengatakan sampah medis boleh didiamkan selama dua hari, untuk menghemat biaya. “Setelah terkumpul, baru dibakar di insinerator,” katanya.

Agar bisa menambah kapasitas insenarator, Yunizar mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas administrasi yang diminta Kementerian LHK. Syarat teknis yang dibutuhkan agar bisa menerima limbah medis dari luar, sehingga harus memiliki dua ruang bakar.

Menurutnya, ruang bakar pertama minimal bersuhu 1.000 celcius, ruang bakar kedua lebih tinggi mencapai 1.209 celcius. Ia menjelaskan mengapa ruang bakar kedua lebih tinggi, karena sisa pembakaran di ruang bakar pertama berupa debu menghasilkan partikel berbahaya. “Partikel ini kalau tidak dibakar lagi akan lepas ke udara. Jadi, dibutuhkan suhu panas yang lebih tinggi, agar saat keluar dari ruang pembakaran sudah baku mutu udara,” beber Yunizar.

Sedangkan persyaratan administrasi, Yunizar menyebut jika telah mengantongi izin dari Kementerian LHK, maka ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur untuk teknis penerimaan sampah medis dari luar, karena RSUD MAS merupakan berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : RSUD Barabai

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.